Main Article Content

Abstract

Isu penerapan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) bagi produsen yang lalai dalam memenuhi tanggung jawab mereka, khususnya dalam konteks penjualan barang bekas, serta kaitannya dengan konsep negligence (kelalaian). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedua konsep ini saling berhubungan dan diterapkan dalam praktik, serta mengevaluasi implikasi hukumnya terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban produsen. Melalui penelitian hukum normatif, kami mengadopsi pendekatan yang mengedepankan aspek hukum dan konseptual serta pengumpulan data, penelitian ini diharapkan mampu memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai keseimbangan antara tanggung jawab mutlak dan kelalaian dalam konteks penjualan barang bekas. Strict liability menuntut produsen untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh produk yang cacat atau berbahaya, terlepas dari ada atau tidaknya unsur kesalahan. Namun, dalam penjualan barang bekas, penerapan prinsip ini sering kali menjadi kompleks karena kondisi produk yang telah digunakan sebelumnya. Di sisi lain, negligence menekankan pada kegagalan produsen untuk memenuhi standar perawatan yang wajar, seperti tidak memberikan penggambaran yang jelas tentang kondisi barang atau tidak melakukan pemeriksaan yang memadai.

Keywords

Barang Bekas Kelalaian Perlindungan Konsumen

Article Details

How to Cite
Artani, K. A., & Machmud, A. (2025). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Barang Bekas. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(3), 898–915. https://doi.org/10.35326/pencerah.v11i3.7255

References

  1. Ambodo, A. D. (2024). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Yang Tidak Menyediakan Jaminan Garansi Dalam Transaksi Jual Beli Handphone Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(2), 81–91. https://doi.org/https://doi.org/10.61476/3yn7bn09
  2. Amory, J. D. S., Mudo, M., & J, R. (2025). Transformasi Ekonomi Digital dan Evolusi Pola Konsumsi: Tinjauan Literatur tentang Perubahan Perilaku Belanja di Era Internet. Jurnal Minfo Polgan, 14(1), 28–37. https://doi.org/10.33395/jmp.v14i1.14608
  3. Ardika, K., & Bagus Firmansyah, M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Dalam Membeli Barang Bekas/Barang Second. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 2(1), 16–23. https://doi.org/10.23887/jpss.v2i1.451
  4. Artani, K. A. (2025a). Wawancara Dengan Pembeli (Andini) (p. 19 April 2025). p. 19 April 2025. Jakarta.
  5. Artani, K. A. (2025b). Wawancara Dengan Pembeli (Cecille) (p. 20 April 2025). p. 20 April 2025. Jakarta.
  6. Artani, K. A. (2025c). Wawancara Dengan Pembeli (Cinta) (p. 20 April 2025). p. 20 April 2025. Jakarta.
  7. Artani, K. A. (2025d). Wawancara Dengan Pembeli (Rifai) (p. 19 April 2025). p. 19 April 2025. Depok.
  8. Artani, K. A. (2025e). Wawancara Dengan Pembeli (Vivi) (p. 19 April 2025). p. 19 April 2025. Depok.
  9. Artani, K. A. (2025f). Wawancara Dengan Penjual (Rifai) (p. 19 April 2025). p. 19 April 2025. Depok.
  10. Chatrine Aurora Bere Mau, Karolus K. Medan, & Bhisa Vitus Wilhelmus. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terkait Kelalaian Pengobatan Tradisional Pada Suku Kemak di Kampung Sadi Kabupaten Belu Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(1), 115–127. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.394
  11. Fitriana, R., Fuad, F., & Machmud, A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Titip Online. Binamulia Hukum, 14(1), 43–52. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.971
  12. Handriani, A. (2020). Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online. Pamulang Law Review, 3(2), 127–138. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7989
  13. Haq, M., & Felandry, D. (2024). Prinsip Strict Liability Pelaku Usaha Dalam Rangka Mewujudkan Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 …. Jotika Research In Business Law, 3(2), 86–96. https://doi.org/https://doi.org/10.56445/jrbl.v3i2
  14. Hasrina, C. D. (2022). MEMBANGUN JIWA KREATIFITAS DAN KEWIRAUSAHAAN MELALUI PEMANFAATAN BARANG BEKAS MENJADI BARANG BERNILAI EKONOMIS. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 6(4), 3065–3068. https://doi.org/10.31764/jpmb.v6i4.10961
  15. Hutabarat, N. E. R. (2024). Responsibilities of a Substitute Notary Due to His Negligence in Making a Deed Without Applying the Precautionary Principle. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 12(4), 593–606. https://doi.org/10.36987/jiad.v12i4.5686
  16. Luas, G. N., Irawan, S., & Windrawanto, Y. (2023). Pengaruh Konsep Diri Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa. Scholaria: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 13(1), 1–7. https://doi.org/10.24246/j.js.2023.v13.i1.p1-7
  17. Mahmudi, A., Guntara, D., & Abas, M. (2024). Pandangan Yuridis Terhadap Perdagangan Barang Bekas yang di Hubungkan dengan Peratuan Perlindungan Konsumen. UNES Law Review, 6(3), 9248–9257. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3
  18. Nasir, T. K., & Triadi, I. (2024). Pertanggungjawaban Korporasi PT Kalimantan Ferro Industry Terhadap Kerusakan Lingkungan Sekitar Kawasan Industrinya Tahun 2023. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 7(1), 102–110. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/doktrina.v7i1.11493
  19. Natalia, N. K. P. P., Dewi, A. A. S. L., & Ujianti, N. M. P. (2022). Akibat Hukum dari Keterlambatan Pembayaran Spaylater bagi Pengguna E-Commerce Shopee. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 196–200. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4683.196-200
  20. Pebiyanti, E., Fauzi, A., Husniyyah, T., & ... (2023). Pengaruh Kualitas Informasi, Persepsi Keamanan, dan Persepsi Privasi Terhadap Kepercayaan Pengguna Belanja Online (Literature Review). Jurnal Ekonomi …, 4(5), 850–858. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/jemsi.v4i5
  21. Philipus, N. (2021). ETHICAL BUSINESS IN THE PERSPECTIVE OF PANCASILA MORALITY: A CRITICAL REVIEW. Jurnal Manajemen, 10(2), 55–72. https://doi.org/10.46806/jm.v10i2.752
  22. Prakoso, B. A. D., Sujana, I. N., & ... (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Jual Beli Online. Jurnal Konstruksi …, 1(2), 266–270. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jkh.1.2.2591.266-270
  23. Rahman, Ma., Monica, A., & Achmad, Y. (2025). LITERATURE REVIEW: KUALITAS PELAYANAN DAN KEPUASAN PELANGGAN PADA PRODUK E-COMMERCE. EKONOMI BISNIS, 29(2), 78–89. https://doi.org/10.33592/jeb.v29i2.4536
  24. Riduwansah, R., Paturochman, I. R., Zulqarnain, Z., Muktar, M., & Fathmi, I. (2024). Buying And Selling Transactions On Social Media Are Prohibited: Review Of The Law Of Buying And Selling Between Justice, Welfare And Human Rights. Journal of Research in Social Science and Humanities, 4(2), 37–48. https://doi.org/10.47679/jrssh.v4i1.86
  25. Setyawan, A. S., & Mardjiono, A. (2025). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Barang Cacat Produksi. Transparansi Hukum, 8(1), 62–73. https://doi.org/https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1
  26. Sherliny Widya, Habriyanto Habriyanto, & Marissa Putriana. (2024). Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Pembelian Pakaian Bekas di Pasar Aurduri Kota Jambi. MASMAN : Master Manajemen, 2(3), 221–232. https://doi.org/10.59603/masman.v2i3.490
  27. Soemarwi, V. W. S., & Ridzkia, Y. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK PALSU BERDASARKAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN BPOM NOMOR 23 TAHUN 2019. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 995–1010. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2864
  28. Susanto, A., Mu’minah, N., & ... (2025). ANALISIS HUKUM PENJUALAN BAJU THRIFT DI TIKTOK SHOP PERSPEKTIK HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF. KASBANA …, 5(1), 43–70. https://doi.org/https://doi.org/10.53948/kasbana.v5i1.174
  29. Sylviana, G., Setiawan, D. A., Listyani, C., & ... (2024). Perlindungan Hukum Data Pengguna E-Wallet Atas Kebocoran Data yang Disalahgunakan Oleh Pinjaman Online. … Evidence Of Law, 3(3), 340–353. https://doi.org/https://doi.org/10.59066/jel.v3i3.765
  30. Wijaya, M. S., & Tjahyadi, R. A. (2023). Pentingnya Keahlian dan Kepercayaan dalam Membangun Loyalitas. Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis, 14(1), 21–28. https://doi.org/https://doi.org/10.17509/jimb.v14i1.54345
  31. Yusni, M., & Sigalingging, B. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Rangka Untuk Deterrence Effect Dan Effective Detterence. Iuris Studia: Jurnal Kajian …, 5(2), 425–437. https://doi.org/https://doi.org/10.55357/is.v5i2.633

Most read articles by the same author(s)