Main Article Content

Abstract

Akuisisi dan takeover aset-aset kredit macet adalah suatu hal yang lumrah pada dunia perbankan dan sangat digemari oleh pebisnis property karena harga belinya yang sangat murah bahkan dapat lebih rendah 50% dibawah harga pasar, hal itu memang harus dilakukan oleh bank guna menghapus kredit macet sekaligus mendapatkan dana segar dari hasil pelelangan ataupun penjualan portofolio piutang, umumnya bank menyelesaikan kredit macet melalui dua cara, yaitu upaya litigasi misalnya gugatan atau upaya PKPU terhadap debitur dan upaya non-litigasi melalui lelang hak tanggungan, cessie (jual-beli piutang), dan novasi (oper kredit/pembaruan utang). Lalu bagaimanakah proses novasi terhadap kredit dengan jaminan hak tanggungan, sesuai dengan aturan hukum normatif dalam penyelesaian kredit macet (oper kredit) yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sejalan dengan itu, maka dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, menggunakan studi kasus lima karya tulis ilmiah terdahulu sebagai pembanding, yang mengacu pada teori hukum perikatan dan teori kepastian hukum, sehingga hasil dari penelitian menyimpulkan bila novasi dapat dilakukan dan memberikan kepastian hukum asal dilakukan dengan melakukan roya terlebih dahulu terhadap hak tanggungan dan kemudian dilakukan pembuatan akta novasi.

Keywords

Bank Kredit Macet Hak Tanggungan Jaminan Novasi

Article Details

How to Cite
Firdaus, G., & Machmud, A. (2025). Novasi Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan: Indonesia. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(3), 732–748. https://doi.org/10.35326/pencerah.v11i3.7176

References

  1. Antarez Endy Yafentra, Angga Rahmadi, & Yudhi Widyo Armono. (2024). Urgensi Roya Terhadap Penyelamatan Kredit Hak Tanggungan Melalui Novasi. In Journal (Vol. 13, Issue 2). https://doi.org/https://doi.org/10.32492/10.32492/jj.v13i2
  2. Bayu Setiawan, & Arief Suryono. (2020). Kedudukan Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Jaminan Kebendaan Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 1, Universitas Sebelas Maret Surakarta. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/privat.v8i1
  3. Dewa Made Surya Aditya Putra, & I Dewa Ayu Dwi Mayasari. (2024). Penyelesaian Permasalahan Kredit Macet Pada Bank Melalui Novasi. Jurnal Kertha Negara Vol 12 No. 2, 12(2), 242–251. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/111710
  4. Eli Durotun Nasiha, Siti Malikhatun Badriyah, & Irma Cahyaningtyas. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Terhadap Proses Pengikatan Hak Tanggungan Di BPR Sejahtera Artha Sembada Pekalongan). Notarius, 14. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.28998
  5. Hanif Nur Widhiyanti, Suhariningsih, & Arini. (2024). Klausula Novasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Notaire, 7(3), 397–420. https://doi.org/10.20473/ntr.v7i3.58338
  6. Hermawanto Ratfian Effendi. (2019). Analisis Laporan Keuangan Perusahaan Dalam Kaitan Pemberian Kredit Kepada Calon Nasabah. Jurnal EMBA Vol. 7 No. 3. https://doi.org/https://doi.org/10.35794/emba.7.3.2019.24956
  7. Husnia Hilmi Wahyuni, & Purwanto. (2024). Analisis Hukum Terhadap Jaminan Kredit Dalam Perspektif Pencegahan Kredit Macet. Binamulia Hukum, 13(2), 297–311. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.954
  8. Ibnu Hadi Bidja, Sahmin Noholo, & Nilawaty Yusuf. (2024). Analisis Kredit Macet dalam Menentukan Kebijakan Restrukturisasi. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(9). https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i9.2245
  9. Indra Gunawan Purba, Anjani Sipahutar, & Irwansyah. (2022). Pengaturan Pemberian Kredit Pada Dunia Perbankan Di Indonesia. Jurnal Normatif Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Vol. 2 No. 2, 2(2), 2797–3670. https://doi.org/https://doi.org/10.54123/jn.v2i2.230
  10. Irfan Ridha, Nauval Fajar Kurniawan, Nindi Restu Artati, Novi Yuzti Nugraha, Putri Regina, Rezka Wulan, Ricko Fadila Akbar, Siti Ramdani, Siti Andini Purwati, Salsabila, & Vykha Nurulloh. (2024). Peran Hukum Terhadap Perjanjian Kredit Dalam Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Ilmiah Multidisipline (Madani), Volume 1 Nomor 12, 506(12). https://doi.org/10.5281/zenodo.10450016
  11. Lili Sibri, Farhan Asyhadi, & Muhamad Abas. (2024). Upaya Kepolisian Dalam Mengamankan Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2011. Binamulia Hukum, 13(1), 249–261. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.785
  12. Maidin Simamora, Syawal Amry Siregar, & Mhd. Yasid Nasution. (2022). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit Pada Lembaga Keuangan Perbankan. Jurnal Retentum Vol. 4, No. 1, Universitas Darma Agung Medan. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v4i1.1341
  13. Ninik Zakiyah. (2021). Implikasi Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah melalui Restrukturisasi di Indonesia. In Zakiyah (Vol. 17, Issue 1). https://doi.org/https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4386
  14. Putri Reyvita Ridha Sabila, Nabila Farahika, Iusti Arsista Safrin Candrasari, & Tasa Weharima. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan Akibat Kredit Macet. Jurnal Education And Development Vol. 11 No. 1, 11(1). https://doi.org/https://doi.org/10.37081/ed.v11i1.4456
  15. Rara Pitaloka Sirait, Mahmud Mulyadi, & Abdul Aziz Alsa. (2024). Studi Komprehensif Terhadap Penipuan Sebagai Predicate Crime Dalam Pencucian Uang. Binamulia Hukum, 13(2), 377–391. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.944
  16. Siti Komaria, Oktariansyah, Emilda, & Verasari. (2023). Analisis Sistem Prosedur Pemberian Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Unit Muara Burnai Kecamatan Lempuing Jaya. https://doi.org/https://doi.org/10.31851/jmediasi.v6i1.13190
  17. Sudarto, & Budi Santoso. (2019). Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Perbankan Indonesia. Notarius, 12. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.28998
  18. Suryati, Teguh Anindito, & Aris Priyadi. (2024). Dampak Restrukturisasi Perjanjian Kredit Terhadap Jaminan Hak Tanggungan Dalam Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah. Wijayakusuma Law Review Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma. https://doi.org/https://doi.org/10.51921/wlr.hkwki268
  19. Theresia Sasmita, & Ratih Puspitasari. (2021). Pengaruh 5C Dan 7P Dalam Pemberian Kredit. Jurnal Aplikasi Bisnis Kesatuan, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.37641/jabkes.v1i1.562
  20. Tri Artanto. (2019). Perbandingan Hukum Perjanjian Kredit Bank Antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. In PETITA (Vol. 1, Issue 2). https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/index
  21. Yulkarnaini Siregar, & Ismayani. (2024). Tanggungjawab Pemberian Kredit Perbankan Dalam Suatu Perjanjian. In Journal of Science and Social Research (Issue 2). http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR

Most read articles by the same author(s)