Main Article Content

Abstract

Bank merupakan badan usaha yang bertugas menghimpun serta mengelola dana masyarakat dalam bentuk simpan pinjam, karena itu bank harus bertanggungjawab atas dana yang dikelolanya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian bank. Dalam hal penghapusan kredit macet yang dilakukan melalui cessie, bank juga harus memperhatikan kepentingan debitur agar tidak menimbulkan kerugian selaku nasabahnya. Pada suatu perkara yang mana debitur dilanggar haknya akibat cessie yang dilakukan oleh cedent dan cessionaris hingga menimbulkan kerugian bagi keberlangsungan usahanya. Maka dalam artikel ini akan dikemukakan rumusan masalah yaitu bagaimanakah prosedur yang dibenarkan dalam melakukan cessie? Kemudian apakah cessie yang dilakukan secara sepihak akan mengakibatkan cessie tersebut menjadi batal? Artikel ini menerapkan metode penelitian yuridis normatif, dengan perolehan data tinjauan Pustaka analisa Putusan Pengadilan No. 1105/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Perlindungan Hukum menurut Subekti pada bukunya tentang Pokok-Pokok Hukum Perdata. Sehingga simpulan yang ditemukan adalah bank selaku cedent bersama dengan cessionaris ketika melakukan cessie harus meminta persetujuan debitur selaku cessus, dan cessie tersebut diikuti pemberitahuan oleh cessionaris kepada cessus. Pada cessie yang dilakukan secara sepihak dan dapat menimbulkan kerugian bagi kelangsungan debitur, maka cessie tersebut haruslah dibatalkan.

Keywords

Cessie Kredit Macet Perbankan Kepentingan Debitur

Article Details

How to Cite
Sidiq, M. M. I., & Machmud, A. (2025). Cessionaris Terhadap Kepentingan Debitur: Studi Kasus Putusan 1105/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel: Indonesia. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(3), 809–823. https://doi.org/10.35326/pencerah.v11i3.7180

References

  1. Agung La, T., Afriana, A., & Harrieti, N. (2022). Kepastian Hukum Terkait Pengalihan Piutang (Cessie) Dalam Praktik Kredit Pemilikan Rumah Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Legal Certainty Related To Transfer Of Recievables (Cessie) In Home Ownership Loan Practice Reviewed From The Book Of Civil Law. Jurnal Poros Hukum Padjajaran, 3. https://doi.org/10.23920/jphp
  2. Alifiatara, A., & Suherman, W. (2024). Akibat Hukum Cessie Tanpa Adanya Pemberitahuan Dan Persetujuan Debitur. 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
  3. Danil, & Asbullah Thamrin. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Menurut Undang Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Jurnal Of Social Science, Humanitis And Humaniora Adpertisi. http://jurnal.adpertisi.or.id/index.php/JSSHHA/submissions
  4. Eli Durotun Nasiha, Siti Malikhatun Badriyah, & Irma Cahyaningtyas. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Terhadap Proses Pengikatan Hak Tanggungan Di BPR Sejahtera Artha Sembada Pekalongan). Notarius, 14. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.28998
  5. Faishal Muhammad, & Fransiscus Xaverius Arsin Lukman. (2023). Hak Kreditur Baru Atas Objek Hak Tanggungan Yang Diperoleh Dari Cessie Jika Debitur Wanprestasi. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 3. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.5379/http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index
  6. Friska Elisabeth, & Enny Koeswarni. (2023). Keabsahan Perjanjian Novasi Subjektif Pasif Dalam Peralihan Kredit Pemilikan Rumah Yang Dituangkan Dalam Akta Jual Beli. Pakuan Law Review. https://doi.org/10.33751/palar.v9i4
  7. Husnia Hilmi Wahyuni, & Purwanto. (2024). Analisis Hukum Terhadap Jaminan Kredit Dalam Perspektif Pencegahan Kredit Macet. Binamulia Hukum, 13(2), 297–311. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.954
  8. Ibnu Hadi Bidja, Sahmin Noholo, & Nilawaty Yusuf. (2024). Analisis Kredit Macet dalam Menentukan Kebijakan Restrukturisasi. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(9). https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i9.2245
  9. Ilham, M., & Aris, M. (2023). Prosedur Pengalihan Cessie Dalam Perspektif Hukum. Binamulia Hukum, 12(1), 143–159. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.503
  10. Indra Gunawan Purba, Anjani Sipahutar, & Irwansyah. (2022). Pengaturan Pemberian Kredit Pada Dunia Perbankan Di Indonesia. Jurnal Normatif Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Vol. 2 No. 2, 2(2), 2797–3670. https://doi.org/https://doi.org/10.54123/jn.v2i2.230
  11. Irfan Ridha, Nauval Fajar Kurniawan, Nindi Restu Artati, Novi Yuzti Nugraha, Putri Regina, Rezka Wulan, Ricko Fadila Akbar, Siti Ramdani, Siti Andini Purwati, Salsabila, & Vykha Nurulloh. (2024). Peran Hukum Terhadap Perjanjian Kredit Dalam Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Ilmiah Multidisipline (Madani), Volume 1 Nomor 12, 506(12). https://doi.org/10.5281/zenodo.10450016
  12. Moh Ali Wafa. (2017). Hukum Perbankan Dalam Sistem Operasional Bank Konvensional Dan Bank Syariah. Kordinat Vol. XVI No. 2. https://doi.org/10.15408/kordinat.v16i2.6441
  13. Mulida, H., Evi, & Elin, S. (2024). Ajaran Misbruik Van Omstandigheden Sebagai Alasan Hakim dalam Memperbaiki Suatu Perjanjian (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 160/Pdt.G/2016/PN Plk). Unes Law Review, 6. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3
  14. Putri Reyvita Ridha Sabila, Nabila Farahika, Iusti Arsista Safrin Candrasari, & Tasa Weharima. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan Akibat Kredit Macet. Jurnal Education And Development Vol. 11 No. 1, 11(1). https://doi.org/https://doi.org/10.37081/ed.v11i1.4456
  15. Ragga Bimantara. (2019). Penyelesaian Kredit Macet Perseroan Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Atas Nama Pribadi. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 242–258. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.19
  16. Robet, C. T., Endang, S., & Riana, W. A. (2024). Penerapan Asas Proposionalitas Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Antara Kreditur Dan Debitur (Studi Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor 006032018100100000) (Vol. 393, Issue 8). http://jurnal.kolibi.org/index.php/neraca
  17. Sintia, Choiriyah, & Meriyati. (2022). Analisis Kebijakan Restrukturisasi Dan Non Restrukturisasi Nasabah Terhadap Produk Pembiayaan Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Bank Bri Syariah KC A Rivai Palembang. https://doi.org/10.36908
  18. Siti Komaria, Oktariansyah, Emilda, & Verasari. (2023). Analisis Sistem Prosedur Pemberian Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Unit Muara Burnai Kecamatan Lempuing Jaya. https://doi.org/https://doi.org/10.31851/jmediasi.v6i1.13190
  19. Sudarsono, G. P. (2024). Problematika Pengalihan Hak Tagih Piutang (Cessie) Terhadap Kredit Macet Perbankan. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(2), 14–21. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i2.1115
  20. Sudarto, & Budi Santoso. (2019). Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Perbankan Indonesia. Notarius, 12. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.28998
  21. Suryati, Teguh Anindito, & Aris Priyadi. (2024). Dampak Restrukturisasi Perjanjian Kredit Terhadap Jaminan Hak Tanggungan Dalam Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah. Wijayakusuma Law Review Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma. https://doi.org/https://doi.org/10.51921/wlr.hkwki268
  22. Sutrisno Fernando Ngiu. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Sebagai Subjek Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Lex Privatum. Vol III No. 1.
  23. Tarissa Zahira Hidayansyah, & Rosa Agustina. (2023). Penerapan Itikad Baik dan Kebebasan Berkontrak Pada Jaminan Kebendaan Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Dalam Sengketa Kepailitan_Studi Kasus Putusan No. 3_Pdt.Sus-Lain lain_2021_PN Niaga Mdn. Lex Patrimonium Vol. 2 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss1/11/?utm_source=scholarhub.ui.ac.id%2Flexpatri%2Fvol2%2Fiss1%2F11&utm_medium=PDF&utm_campaign=PDFCoverPages

Most read articles by the same author(s)