PRINSIP TANAH WALAKA PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT TOLAKI DALAM SISTEM PERTANAHAN

Authors

  • Olivia Muldjabar Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.95

Abstract

Isu tentang eksistensi hak ulayat perlu mendapat pemikiran yang logis dan proporsional, dimana pandangan mengenai hal tersebut yakni disuatu pihak terdapat kekhawatiran  bahwa tanah ulayat yang semula sudah tidak ada kemudian dinyatakan hidup lagi, dan di pihak lain ada kekhawatiran bahwa semakin meningkatnya kebutuhan atas tanah akan semakin mendesak hak ulayat yang keberadaannya dijamin oleh Pasal 3 UUPA. Demikian pula dengan masyarakat Suku Tolaki yang mempunyai Hukum Adat mengenai pertanahan. Penguasaan Tanah Adat menurut adat Tolaki dikenal ada Tanah Adat yang dikuasai dan dimiliki baik secara perorangan maupun berkelompok. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UUPA dikaitkan dengan tanah Walaka yang dikuasai secara berkelompok sebagai suatu kesatuan masyarakat adat akan diakui keberadaannya sepanjang itu masih ada.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Submitted

2019-03-11

Published

2018-12-14

How to Cite

Muldjabar, O. (2018). PRINSIP TANAH WALAKA PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT TOLAKI DALAM SISTEM PERTANAHAN. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 61–73. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.95

Issue

Section

Articles