KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENENTUKAN HARGA JUAL DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN ATAU BANGUNAN
DOI:
https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.112Keywords:
Jual Beli Tanah dan atau Bangunan, Harga Transaksi, BPHTB, Wewenang Pemerintah DaerahAbstract
Bisnis properti tanah, rumah, dan bangunan merupakan suatu aktivitas bisnis yang mulai banyak diminati oleh masyarakat. Mengingat tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak, maka terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh para pihak sebelum proses peralihan haknya. Dalam proses jual beli tanah dan atau bangunan menimbulkan kewajiban pajak bagi masing-masing pihak. Sebagaimana amanat dari Undang-Undang No. 28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pihak pembeli dibebankan BPHTB sebesar 5% dari harga transaksi yang telah disepakati. Kesepakatan para pihak dalam menentukan harga transaksi harus pula memperhatikan nilai wajar yang berpedoman pada nilai NJOP tanah dan atau bangunan pada saat terjadi transaksi. Pemerintah daerah sebagai pemungut pajak dapat melakukan proses validasi perhitungan BPHTB yang telah dibayarkan oleh pembeli. Dengan adanya proses validasi BPHTB ini pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan penelitian perhitungan dan penelitian lapangan terkait objek jual beli tersebut. Proses validasi BPHTB ini dapat mempengaruhi harga transaksi jual beli karena dianggap harga transaksi yang disepakati masih terlalu rendah dari harga pasar.
Downloads
Downloads
Submitted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
- Author retains the copyright and grants Jurnal Hukum Volkgeist the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).