KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENENTUKAN HARGA JUAL DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN ATAU BANGUNAN

Authors

  • Tis’at Afriyandi Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.112

Keywords:

Jual Beli Tanah dan atau Bangunan, Harga Transaksi, BPHTB, Wewenang Pemerintah Daerah

Abstract

Bisnis properti tanah, rumah, dan bangunan merupakan suatu aktivitas bisnis yang mulai banyak diminati oleh masyarakat. Mengingat tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak, maka terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh para pihak sebelum proses peralihan haknya. Dalam proses jual beli tanah dan atau bangunan menimbulkan kewajiban pajak bagi masing-masing pihak. Sebagaimana amanat dari Undang-Undang No. 28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pihak pembeli dibebankan BPHTB sebesar 5% dari harga transaksi yang telah disepakati. Kesepakatan para pihak dalam menentukan harga transaksi harus pula memperhatikan nilai wajar yang berpedoman pada nilai NJOP tanah dan atau bangunan pada saat terjadi transaksi. Pemerintah daerah sebagai pemungut pajak dapat melakukan proses validasi perhitungan BPHTB yang telah dibayarkan oleh pembeli. Dengan adanya proses validasi BPHTB ini pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan penelitian perhitungan dan penelitian lapangan terkait objek jual beli tersebut. Proses validasi BPHTB ini dapat mempengaruhi harga transaksi jual beli karena dianggap harga transaksi yang disepakati masih terlalu rendah dari harga pasar.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Submitted

2019-03-14

Published

2018-12-14

How to Cite

Afriyandi, T. (2018). KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENENTUKAN HARGA JUAL DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN ATAU BANGUNAN. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 26–37. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.112

Issue

Section

Articles