Main Article Content

Abstract

Keuangan negara sebagaimana yang dimaksudkan didalam Konstitusi perwujudannya adalah APBN. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimanakah prespektif Kontitusi terhadap Kerugian Keuangan Negara pada Kerugian Keuangan BUMN Akibat Resiko Bisnis? Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan ini berfokus pada penelaahan norma-norma hukum tertulis, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, dengan menitikberatkan pada data sekunder atau studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan Pasal 23 UUD 1945 menyatakan bahwa wujub keuangan negara adalah APBN dan APBD sehingga keuangan BUMN tidak termasuk dalam keuangan negara. Definis keuangan negara pada Undang-Undang No 17 Tahun 2003   Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Dan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bertentangan dengan UUD. Berdasarkan Pasal 23 UUD, teori transformasi dan Three keyword theory, Kerugian yang dialami oleh BUMN bukanlah kerugian keuangan negara karena. Keuangan negara yang sudah dipisahkan dan dijadikan modal atau kekayaan pada BUMN secara otomatis bertransformasi menjadi uang privat. Jika status uang privat tersebut tetap dianggap sebagai uang publik, akibatnya terhadap kerugaian suatu BUMN akan ditanggung oleh Negara sepenuhnya.

Keywords

Perlindungan Hukum Aksi Korporasi Kerugian Keuangan Negara

Article Details

How to Cite
Asyafa, A., & Suartini. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Direksi BUMN dalam Melaksanakan Aksi Korporasi yang Berpotensi Menyebabkan Kerugian Keuangan Negara. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(2), 464–473. Retrieved from http://www.jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/7279

References

  1. Aggistri, Z. S. (2024). Perubahan Regulasi Pengelolaan Keuangan BUMN Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara: Tinjauan Filosofi Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).
  2. Ainiyyah, G. R. (2022). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah status menjadi Perumda atau Perseroda. Notary Law Journal, 1(2), 176-203.
  3. Hardijanto, R. E. (2022). Tinjauan Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Negara Di Anak Usaha BUMN (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).
  4. Intihani, S. N. (2023). Penerapan Doktrin Business Judgement Rule Pada Tindak Pidana Korupsi Perkara Direktur PT. Pertamina-Karen Agustiawan. Jurnal Hukum Jurisdictie, 5(2), 26-50.
  5. Mamudji, S., dkk. (2005). Metode penelitian dan penulisan hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  6. Muhammad, I. (2021). Dunia Perbankan dalam Teropong Lembaga Keuangan Syariah dalam Bingkai Deskripsi Teori Dan Aplikasi. Guepedia.
  7. Pribadi, M. G. K. (2022). Perlindungan Hukum bagi Anggota Arisan Online yang Dirugikan oleh Owner Arisan Online akibat Wanprestasi (Studi Kasus: Arisan Online Opslot Arisanco). Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 2(1), 74-83.
  8. Republik Indonesia. (2003). *Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara*. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297.
  9. Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
  10. Roza, N. (2022). Problematika Penentuan Status Keuangan Negara Dalam Badan Usaha Milik Negara Persero. Lex Renaissance, 7(1), 41-54.
  11. Said, L. M. N., Kadir, H. A., & Bake, J. (2021). Penerapan Sistem Informasi Manajemen Daerah Dalam Mendukung Tata Kelola Keuangan Publik Yang Baik Di Kabupaten Buton Utara. Publica: Jurnal Administrasi Pembangunan Dan Kebijakan Publik, 12(2), 180-189.
  12. Salsabila, E. S. (2020). Analisis Yuridis Kewenangan BUMN Untuk Melakukan Monopoli dan atau Pemusatan Kegiatan Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Kesejahteraan. ACLJ, 1(1).
  13. Sholihah, S. H. (2022). Kriteria penetapan illicit enrichment oleh KPK dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi: Analisis pasal 7 huruf (a) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
  14. Sihotang, A. P., & Izziyana, W. V. (2023). Reformulasi Kebijakan Terhadap Pidana Pemenuhan Kewajiban Adat Bagi Korporasi Dalam KUHP. JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILAN, 26(02), 85-97.
  15. Siregar, D. S., Ablisar, M., & Yunara, E. (2023). Pelaksanaan Sanksi Pidana Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Locus Journal of Academic Literature Review, 437-453.
  16. Suganda, R. (2022). Metode pendekatan yuridis dalam memahami sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859-2866.
  17. Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
  18. Wahyudi, W., Fitrian, A., & Franciska, W. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Direksi Perusahaan BUMN Berdasarkan Doktrin Business Judgement Rule Yang Merugikan Keuangan Negara. Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 137-144.
  19. Widiyastuti, S. (2019). Politik hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan bisnis untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Law & Justice Journal, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 4(1), 1.
  20. Yusroni, N., & Restiyanto, D. T. (2007). Privatisasi BUMN, eksistensi, dan kinerja ekonomi nasional dalam sistem ekonomi pasar. Akses: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2(3).