Main Article Content

Abstract

Uang pengganti tambahan dalam perkara korupsi yang ditetapkan oleh putusan pengadilan menjadi tuntutan tambahan yang digabungkan dengan hukuman pokok. pada dasarnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang perlu dicegah dengan cepat dan tepat agar tidak merugikan keuangan negara serta kesejahteraan masyarakat. berdasarkan penelitian yang berjudul kedudukan uang pengganti pada kasus korupsi (analisa putusan pengadilan nomor: 07/pid.sus-tpk/2024/pn.jkt.pst) metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah "metode penelitian hukum normatif" (yati nurhayati, & ifrani, 2021) atau yang juga dikenal sebagai penelitian hukum kepustakaan. dalam penelitian hukum normatif, dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan hanya mengandalkan data sekunder untuk memperoleh data yang valid. penelitian ini mengaplikasikan penalaran deduktif dan induktif, di mana hasil yang diperoleh diterima kebenarannya dan disimpulkan secara khusus, sementara penalaran induktif memperkaya tulisan dengan bukti yang ada. oleh karena itu, penalaran deduktif dan induktif berfungsi untuk mengembangkan kemampuan secara seimbang dan menarik kesimpulan secara umum. penjatuhan uang pengganti ini merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan kondisi keuangan negara ke keadaan semula, sekaligus memberikan efek jera kepada terdakwa korupsi.

Keywords

Uang Pengganti Kasus Korupsi Kasus Suap Tipikor

Article Details

How to Cite
Zulfikar, R. V. M. I., Achmad, S., & Suartini. (2025). Kedudukan Uang Pengganti pada Kasus Korupsi (Analisa Putusan Pengadilan Nomor: 07/Pid.Sus- Tpk/2024/Pn.Jkt.Pst). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(2), 614–626. Retrieved from http://www.jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/7102

References

  1. Aisyah, S., & Rahmi, A. (2023). Analisis Pembebanan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Unes, 6(2), 7558–7565. http://lib.unair.ac.id
  2. Amalia, W. (2023). Sanksi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Bagi Koruptor Berdasarkan Asas Lex Specialis Sistematis. Siyasi: Jurnal Trias Politica, 1(2), 173–193
  3. Amrullah, R., Maroni, & Pratama, R. G. (2023). Implementasi Perampasan Harta Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (Studi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Barat). JIS: Jurnal Ilmu Sosial, 3(1), 191–198. https://www.statistikian.com/2017/02/metode-penelitian-metodologi- penelitian.html
  4. Batuwael, R. A., Pangkerego, O. A., & Wahongan, A. S. (2020). FUNGSI PIDANA DENDA DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA. Lex Crimen, IX(3), 93–103.
  5. Beniartini, ni wayan. (2020). Pengembangan Alat-Alat Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, IX(2), 106–116. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/28558
  6. Fajar Rahim, M. I., Pascahyati Rahim, S. A., Akbar Rahim, M. A. H., Ranuwirawan Rahim, A., & Abdul Rahim. (2020). Penyitaan Barang Bukti Tindak Pidana pada Tingkat Pemeriksaan Persidangan. Pleno Jure, 9(1), 47–57. https://doi.org/10.37541/plenojure.v9i1.389
  7. Farhana. (2024). Hakikat Pengembalian Ganti Kerugian Keuangan Negara dan Hak Remisi , Asimilasi , Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Korupsi. Unes, 7(1), 98–104.
  8. Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnaen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 132–146.
  9. Ghozali, E. (2024). KEBIJAKAN PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT PIDANA KORUPSI MELALUI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI. Hukum Justice, 1(2), 153–162.
  10. Hartika, L., Indri Dithisarim, Lisa, S., & Andriati. (2022). Urgensi Pelaksanaan Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti Oleh Jaksa Eksekutor Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Binamulia Hukum, 11(2), 127–137. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.709
  11. Indonesia, M. A. (2014). PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (5).
  12. Juandra, Din, M., & Darmawan. (2021). Kewenangan Hakim Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Yang Tidak Didakwakan Pasal 18 Uu Tipikor. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 442–460. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4235
  13. Mariyanawati, yessy artha, & Saleh, M. (2023). Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perspektif, 28(3), 176–184. https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i3.883
  14. Noviyanti, E., Sinaga, N. A., & Sujono. (2024). Kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk). Jurnal Transparansi Hukum, 07(1), 63–85.
  15. Nurhana, N. (2021). Penjelasan Hukum tentang “Pihak Ketiga yang Berkepentingan” dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jurnal Studi Hukum Pidana, 1(1), 26–30. https://www.neliti.com/publications/333049/penjelasan-hukum-tentang-pihak- ketiga-yang-berkepentingan-dalam-hukum-acara-pida#cite
  16. Nurhayati, Y., Ifrani, & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
  17. Nursafitri, K., Danil, E., & Yoserwan. (2024). Penerapan Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Unes, 6(4), 12292–12303.
  18. Nursando, R., & Syahputra, D. R. (2024). Pendekatan Hukum Progresif dalam Reformulasi Pembayaran Uang Pengganti pada Kasus Tindak Pidana Korupsi. Ius Commercii: Jurnal Hukum Dan Bisnis, 1(1), 1–9.
  19. Pakpahan, M. B., Fajar, & Agustin. (2024). Perspektif Penerapan Sanksi Pidana Atas Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 176–199.
  20. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 07/Pid.Sus- Tpk/2024/Pn.Jkt.Pst., 1 (2024).
  21. Rauzi, F., & Sukarno. (2023). Problematika Pembebanan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 12(1), 32–43. https://doi.org/10.24252/ad.vi.36759
  22. Setiawan, I., & Jesaja, C. P. (2022). Analisis Perilaku Korupsi Aparatur Pemerintah Di Indonesia (Studi pada Pengelolaan Bantuan Sosial Di Era Pandemi Covid- 19). Jurnal Media Birokasi, 4(2), 33–50.
  23. Sriyanti, R., Hidayat, N., & Marlia, R. (2024). PENALARAN DEDUKTIF, INDUKTIF DAN BAHASA DALAM PENULISAN ILMIAH. Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(4), 16818–16824.
  24. Sudarmanto, K., Chairilian, M. A. C., & Sukarna, K. (2023). Rekonstruksi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebagai Alternatif Pengganti Pidana Penjara. Jurnal Usm Law Review, 6(2), 825–840. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7224
  25. Vishnu, A., Fuad, F., & Machmud, A. (2024). Kebijakan Penal dan Non Penal Dalam Penanganan Tindak Pidana. Binamulia Hukum, 12(2), 333–342. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.606
  26. Yusril, M., Syachdin, & Kamal. (2024). IMPLEMENTASI UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KEJAKSAAN NEGERI DONGGALA). ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(2), 81–95.
  27. Zulfina, Bahreisy, B., & Nur, M. (2024). PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DARI HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI GUGATAN PERDATA. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, VII(3), 1–17