Pengaruih Tax Avoidance dan Tax Planning Terhadap Beban Pajak Perusahaan Sektor Makanan dan Minuman yang Terdaftar Di BEI Tahun 2020-2023
DOI:
https://doi.org/10.35326/jiam.v8i1.7145Keywords:
Tax avoidance, Tax planning, Beban PajakAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Tax avoidance dan Tax planning terhadap beban pajak pada perusahaan sektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2020–2023. Topik ini relevan karena strategi perpajakan dapat memengaruhi kewajiban pajak dan profitabilitas perusahaan. Penelitian ini memanfaatkan metodologi kuantitatif melalui analisis regresi data panel. Dari populasi sebanyak 30 perusahaan, 27 perusahaan dipilih sebagai sampel dengan mempertimbangkan kriteria yang telah ditentukan. Hasil uji-t mengungkapkan Tax avoidance berdampak pada beban pajak namun tidak signifikan secara statistik (t-statistik 0.621697 < t-tabel 1.660; signifikansi 0.5369 > 0.05), sedangkan Tax planning memperlihatkan dampak yang signifikan (t-statistik 6.593926 > t-tabel 1.660; signifikansi 0.0000 < 0.05), yang mengindikasikan Tax planning yang efektif dapat meringankan beban pajak. Uji F menunjukkan kedua faktor tersebut secara simultan memberikan dampak yang cukup besar atas beban pajak (signifikansi 0,000; R² = 99,73%). Temuan ini dapat menjadi masukan bagi pengembangan peraturan perpajakan yang lebih efisien dan patuh.
ABSTRACT
This study aims to analyse the effect of Tax avoidance and Tax planning on tax burden in food and beverage sector companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) during the period 2020-2023. This topic is relevant because tax strategies can affect tax liabilities and corporate profitability. This research utilises quantitative methodology through panel data regression analysis. From a population of 30 companies, 27 companies were selected as samples by considering predetermined criteria. The t-test results reveal that tax avoidance has an impact on tax burden but is not statistically significant (t-statistic 0.621697 < t-table 1.660; significance 0.5369 > 0.05), while tax planning shows a significant impact (t-statistic 6.593926 > t-table 1.660; significance 0.0000 < 0.05), which indicates that effective tax planning can reduce tax burden. The F-test shows that both factors simultaneously have a considerable impact on the tax burden (significance 0.000; R² = 99.73%). This finding can be an input for the development of more efficient and compliant tax regulations.