SISTEM PENGELOLAAN ASET TETAP PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BUTON
DOI:
https://doi.org/10.35326/jiam.v2i1.252Keywords:
Aset Tetap, Sistem, Pengelolaan AsetAbstract
Sebagai aset yang digunakan untuk mendukung operasional kegiatan pemerintah daerah, pengelolaan aset tetap harus dilaksanakan dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta asas kepastian nilai. Selain memperhatikan asas-asas pengelolaan, pemerintah juga harus memperhatikan manajemen aset tetap. Manajemen aset ialah proses mengelola biaya modal aset (capital asset) pemerintah daerah secarah efektif, termasuk analisis siklus hidup dan kapasitas masingmasing aset serta mengelola informasi tentang kebutuhan pemeliharaan, tingkat layanan aset dan kebutuhan akan aset baru. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode analisis data adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan aset tetap pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buton telah dilakukan dengan berpedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.