PENERAPAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PEGAWAI TETAP PADA PT. BUMI MITRA BUTON ABADI
DOI:
https://doi.org/10.35326/jiam.v1i2.243Keywords:
Pemotongan Pajak, Perhitungan Pajak, PPh Pasal 21Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui laporan Pajak Terhutang dan pemotongan pajak atas pegawai tetap PT. Bumi Mitra Buton Abadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008.Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemotongan pajak penghasilan atas pegawai tetap dan laporan pajak terhutang pada PT. Bumi Mitra Buton Abadi belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 karena adanya selisih pembayaran sebesar Rp. 200.000,00. Selisih pembayaran tersebut disebabkan oleh perbedaan penggunaan dasar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dasar PTKP yang digunakan oleh PT. Bumi Mitra Buton Abadi masih mengacu pada peraturan lama dengan nilai PTKP sebesar Rp. 48.000.000,00 sedangkan perhitungan menurut Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 sebesar Rp. 72.000.000,00. Dengan adanya selisih pembayaran maka PT. Bumi Mitra Buton Abadi harus melakukan pembetulan pada tahun 2017.