Main Article Content

Abstract

Perlindungan terhadap hewan dalam sistem hukum Indonesia dari tindakan penganiayaan masih menghadapi tantangan serius. Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki fungsi memberikan perlindungan hukum terhadap hewan, namun penerapannya belum optimal. Banyak kasus penganiayaan hewan tidak diikuti dengan penjatuhan hukuman yang sebanding, sehingga tujuan untuk memberikan efek jera tidak tercapai. Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kesejahteraan hewan masih berada pada posisi lemah dalam praktik hukum Indonesia. Penelitian ini menganalisis penerapan Pasal 302 KUHP dalam sejumlah putusan pengadilan dengan menyoroti pertimbangan hakim serta kelemahan pasal tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif untuk mengkaji sejauh mana hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan prinsip perlindungan hukum. Hasil penelitian memperlihatkan hukuman yang dijatuhkan cenderung ringan, sehingga tidak sejalan dengan tujuan perlindungan hewan. Regulasi di beberapa negara lain yang lebih maju dalam penegakan hukum kesejahteraan hewan menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat aturan dan mekanisme penegakan. Penelitian ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong pembaruan hukum demi menjamin kesejahteraan hewan dari ancaman penganiayaan.

Keywords

Penganiayaan Hewan Pasal 302 KUHP Perbandingan Putusan

Article Details

How to Cite
Putri, C. C., & Suartini. (2025). Perlindungan Hewan dari Kasus Penganiayaan di Indonesia. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(3), 781–795. https://doi.org/10.35326/pencerah.v11i3.7257

References

  1. Adhaini, S. N., & Sumarwan, U. (2023). Motif Pelaku Kekerasan Terhadap Perlindungan dan Penegakan Hukum Pada Hewan Peliharaan Dalam Perspektif Kontrol Sosial. Jurnal Anomie, 5(2), 101–122.
  2. Ardhana, F., & Indawati, Y. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Hewan yang Disebarkan di Media Sosial ( Studi Kasus di Kabupaten Tasikmalaya ) Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “ Veteran ” Jawa Timur. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7, 13021–13031. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/8458%0Ahttps://jptam.org/index.php/jptam/article/download/8458/6908
  3. Boy, T., & Hutabarat, R. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Peliharaan Menurut Perspektif Hukum Pidana di Indonesia (Studi Putusan Nomor : 320/PID.SUS/2020/PT.DKI). Journal Hukum Adigama, 4(2), 3768–3788.
  4. Carmelito Michael Admaderiam, & Trias Saputra. (2024). Tinjauan Yuridis Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat , 4(4), 2077–2097. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i4.4191
  5. Fernanda, M., Hak, D., Alifan, F. H., Hilda, N., Tristanti, L., Prihantoro, F., … Mada, U. G. (2024). Critical Animal Studies : Eksploitasi Penyiksaan Hewan Untuk Konten Media Sosial Sebagai Ancaman Kesejahteraan Hewan Di Indonesia. 9, 132–144.
  6. Firdaus Adji Prasetyo, I Made Sepud, I. M. M. W. (2023). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Penganiayaan Hewan. Jurnal Analogi Hukum, 5(3), 276–280. Retrieved from https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/8119
  7. Ginting, Y. P., Prabarini, A., Dzahabi, D., Dorothy Limbong, E. F., Bantara, F., Putri Mayun, I. A. M. K., … Khaerunnisa, V. (2024). Sosialisasi Perbandingan Hukuman Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Hewan di Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Pengabdian West Science, 3(02), 237–249. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i02.1025
  8. Hukum, F., & Udayana, U. (2023). HEWAN MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. 11(4), 782–792.
  9. Jurnal, D., Ilmu, D., Manullang, H., Saragih, Y. M., Tambunan, Z., Jln, A., … Sumatera, P. (2025). Penegakan Hukum Pidana dalam Perlindungan Hewan di Indonesia Universitas Pembangunan Panca Budi , Indonesia Perlindungan Hukum terhadap Hewan Perlindungan hukum terhadap hewan di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan. 3(18).
  10. Kania, D., Tarsidi, D. Z., Sjam, D. A., & Sjam, Z. A. (2023). Pentingnya Pengetahuan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Azasi Hewan Peliharaan Bagi Warga Negara Indonesia. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 6(1), 57–66. https://doi.org/10.47080/propatria.v6i1.2512
  11. Maharani, A. (2020). Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan yang Menyebabkan Kematian. Procceding: Call for Paper National, 7(18), 680.
  12. Maharani, D. A. (2020). Legal Protection and Liability for Pet Abuse that Happens in Indonesia. Jurnal Scientia Indonesia, 6(1), 37–58. https://doi.org/10.15294/jsi.v6i1.36121
  13. Nettasari, O., Cantik, A., & Puspitosari, H. (2024). Kebijakan Kriminal Dalam Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Animal Abuse Di Indonesia Dan Singapura. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(1). https://doi.org/10.53363/bureau.v4i1.367
  14. Pasal, P. H., Sebagai, K., Terhadap, D., Kepatutan, P., & Muaja, H. S. (2021). Penganiayaan Hewan(Pasal 302, 540, 541, 544 Kuhp) Sebagai Delik Terhadap Perasaan Kepatutan. Lex Administratum, IX(4), 215–225. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/33330
  15. Permana, D. O., Masri, E., & Handayani, O. (2024). Sanksi Terhadap Pelaku Penganiayaan Hewan Dikaitkan Dengan Hak Asasi Hewan Di Indonesia. 10, 93–104.
  16. Ravita, N. (2023). Pemidanaan Maksimal Pelaku Penyiksaan Hewan (Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Hewan dan Orang-orang Disekitar Pelaku). In National Conference On Law Studies (NCOLS), 5(1), 633–647. Retrieved from https://www.peta.org.uk/issues/animals-not-abuse/cruelty-to-animals/
  17. Rezawati, N., Ardi, Moch., & Wulan, S. E. R. (2020). Pertanggungjawab Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Penganiayaan Hewan Peliharaan (Domestik) Di Kota Balikpapan. Journal Lex Suprema, 8(1), 471–495.
  18. Risnanda, A. D. (2023). Perlindungan Hukum Dalam Klasifikasi Bentuk Kekerasan Terhadap Hewan Di Indonesia. Res Nullius Law Journal, 5(2), 123–134. https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i2.9789
  19. Sabela, L. S., & Haganta, K. (2024). Hak Asasi Hewan dalam Hukum Indonesia: Dari Antroposentrisme ke One Rights. Crepido, 6(1), 1–15.
  20. Sahira, I., Rosyid, M., & Sahira, C. A. P. A. (2022). Animal Abuse In The Perspective Of Positive Law And Islamic Criminal Law Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang , Indonesia Inkha Sahira , Maskur Rosyid : Animal Abuse in The Prespective … The 1945 Constitution mandates that biological wealth be used. 4(2). https://doi.org/10.21580/walrev/2022.4.2.13093
  21. Sholeh, F. R., Ayu, H., & Faried, F. S. (2024). Analisis Kejahatan Terhadap Hewan di Indonesia. Jurnal Bevinding, 01(11), 14–23.
  22. Sudarta. (2022). Aspek Hukum Pidana Terhadap Penegakan Hukum Perlindungan Hewan Di Indonesia. 16(1), 1–23.
  23. Tashenda, T. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan terhadap Hewan Peliharaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. 4, 8688–8701.
  24. Verlina, & Kornelis, Y. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Kekerasan Pada Hewan: Kajian Hukum Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Supremasi, 13, 113–127. https://doi.org/10.35457/supremasi.v13i1.2081
  25. Wardani, N. C. E., Parmono, B., & Muchsin, N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Hewan Domestik (Kucing Dan Anjing) Dalam Kehidupan Masyarakat Di Beberapa Negara (Indonesia-Amerika Serikat-Turki). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 28(3), 3550–3568.