Main Article Content
Abstract
Perlindungan terhadap hewan dalam sistem hukum Indonesia dari tindakan penganiayaan masih menghadapi tantangan serius. Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki fungsi memberikan perlindungan hukum terhadap hewan, namun penerapannya belum optimal. Banyak kasus penganiayaan hewan tidak diikuti dengan penjatuhan hukuman yang sebanding, sehingga tujuan untuk memberikan efek jera tidak tercapai. Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kesejahteraan hewan masih berada pada posisi lemah dalam praktik hukum Indonesia. Penelitian ini menganalisis penerapan Pasal 302 KUHP dalam sejumlah putusan pengadilan dengan menyoroti pertimbangan hakim serta kelemahan pasal tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif untuk mengkaji sejauh mana hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan prinsip perlindungan hukum. Hasil penelitian memperlihatkan hukuman yang dijatuhkan cenderung ringan, sehingga tidak sejalan dengan tujuan perlindungan hewan. Regulasi di beberapa negara lain yang lebih maju dalam penegakan hukum kesejahteraan hewan menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat aturan dan mekanisme penegakan. Penelitian ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong pembaruan hukum demi menjamin kesejahteraan hewan dari ancaman penganiayaan.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Cinta Calista Putri, Suartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

References
- Adhaini, S. N., & Sumarwan, U. (2023). Motif Pelaku Kekerasan Terhadap Perlindungan dan Penegakan Hukum Pada Hewan Peliharaan Dalam Perspektif Kontrol Sosial. Jurnal Anomie, 5(2), 101–122.
- Ardhana, F., & Indawati, Y. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Hewan yang Disebarkan di Media Sosial ( Studi Kasus di Kabupaten Tasikmalaya ) Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “ Veteran ” Jawa Timur. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7, 13021–13031. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/8458%0Ahttps://jptam.org/index.php/jptam/article/download/8458/6908
- Boy, T., & Hutabarat, R. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Peliharaan Menurut Perspektif Hukum Pidana di Indonesia (Studi Putusan Nomor : 320/PID.SUS/2020/PT.DKI). Journal Hukum Adigama, 4(2), 3768–3788.
- Carmelito Michael Admaderiam, & Trias Saputra. (2024). Tinjauan Yuridis Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat , 4(4), 2077–2097. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i4.4191
- Fernanda, M., Hak, D., Alifan, F. H., Hilda, N., Tristanti, L., Prihantoro, F., … Mada, U. G. (2024). Critical Animal Studies : Eksploitasi Penyiksaan Hewan Untuk Konten Media Sosial Sebagai Ancaman Kesejahteraan Hewan Di Indonesia. 9, 132–144.
- Firdaus Adji Prasetyo, I Made Sepud, I. M. M. W. (2023). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Penganiayaan Hewan. Jurnal Analogi Hukum, 5(3), 276–280. Retrieved from https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/8119
- Ginting, Y. P., Prabarini, A., Dzahabi, D., Dorothy Limbong, E. F., Bantara, F., Putri Mayun, I. A. M. K., … Khaerunnisa, V. (2024). Sosialisasi Perbandingan Hukuman Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Hewan di Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Pengabdian West Science, 3(02), 237–249. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i02.1025
- Hukum, F., & Udayana, U. (2023). HEWAN MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. 11(4), 782–792.
- Jurnal, D., Ilmu, D., Manullang, H., Saragih, Y. M., Tambunan, Z., Jln, A., … Sumatera, P. (2025). Penegakan Hukum Pidana dalam Perlindungan Hewan di Indonesia Universitas Pembangunan Panca Budi , Indonesia Perlindungan Hukum terhadap Hewan Perlindungan hukum terhadap hewan di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan. 3(18).
- Kania, D., Tarsidi, D. Z., Sjam, D. A., & Sjam, Z. A. (2023). Pentingnya Pengetahuan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Azasi Hewan Peliharaan Bagi Warga Negara Indonesia. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 6(1), 57–66. https://doi.org/10.47080/propatria.v6i1.2512
- Maharani, A. (2020). Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan yang Menyebabkan Kematian. Procceding: Call for Paper National, 7(18), 680.
- Maharani, D. A. (2020). Legal Protection and Liability for Pet Abuse that Happens in Indonesia. Jurnal Scientia Indonesia, 6(1), 37–58. https://doi.org/10.15294/jsi.v6i1.36121
- Nettasari, O., Cantik, A., & Puspitosari, H. (2024). Kebijakan Kriminal Dalam Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Animal Abuse Di Indonesia Dan Singapura. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(1). https://doi.org/10.53363/bureau.v4i1.367
- Pasal, P. H., Sebagai, K., Terhadap, D., Kepatutan, P., & Muaja, H. S. (2021). Penganiayaan Hewan(Pasal 302, 540, 541, 544 Kuhp) Sebagai Delik Terhadap Perasaan Kepatutan. Lex Administratum, IX(4), 215–225. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/33330
- Permana, D. O., Masri, E., & Handayani, O. (2024). Sanksi Terhadap Pelaku Penganiayaan Hewan Dikaitkan Dengan Hak Asasi Hewan Di Indonesia. 10, 93–104.
- Ravita, N. (2023). Pemidanaan Maksimal Pelaku Penyiksaan Hewan (Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Hewan dan Orang-orang Disekitar Pelaku). In National Conference On Law Studies (NCOLS), 5(1), 633–647. Retrieved from https://www.peta.org.uk/issues/animals-not-abuse/cruelty-to-animals/
- Rezawati, N., Ardi, Moch., & Wulan, S. E. R. (2020). Pertanggungjawab Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Penganiayaan Hewan Peliharaan (Domestik) Di Kota Balikpapan. Journal Lex Suprema, 8(1), 471–495.
- Risnanda, A. D. (2023). Perlindungan Hukum Dalam Klasifikasi Bentuk Kekerasan Terhadap Hewan Di Indonesia. Res Nullius Law Journal, 5(2), 123–134. https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i2.9789
- Sabela, L. S., & Haganta, K. (2024). Hak Asasi Hewan dalam Hukum Indonesia: Dari Antroposentrisme ke One Rights. Crepido, 6(1), 1–15.
- Sahira, I., Rosyid, M., & Sahira, C. A. P. A. (2022). Animal Abuse In The Perspective Of Positive Law And Islamic Criminal Law Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang , Indonesia Inkha Sahira , Maskur Rosyid : Animal Abuse in The Prespective … The 1945 Constitution mandates that biological wealth be used. 4(2). https://doi.org/10.21580/walrev/2022.4.2.13093
- Sholeh, F. R., Ayu, H., & Faried, F. S. (2024). Analisis Kejahatan Terhadap Hewan di Indonesia. Jurnal Bevinding, 01(11), 14–23.
- Sudarta. (2022). Aspek Hukum Pidana Terhadap Penegakan Hukum Perlindungan Hewan Di Indonesia. 16(1), 1–23.
- Tashenda, T. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan terhadap Hewan Peliharaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. 4, 8688–8701.
- Verlina, & Kornelis, Y. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Kekerasan Pada Hewan: Kajian Hukum Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Supremasi, 13, 113–127. https://doi.org/10.35457/supremasi.v13i1.2081
- Wardani, N. C. E., Parmono, B., & Muchsin, N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Hewan Domestik (Kucing Dan Anjing) Dalam Kehidupan Masyarakat Di Beberapa Negara (Indonesia-Amerika Serikat-Turki). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 28(3), 3550–3568.
References
Adhaini, S. N., & Sumarwan, U. (2023). Motif Pelaku Kekerasan Terhadap Perlindungan dan Penegakan Hukum Pada Hewan Peliharaan Dalam Perspektif Kontrol Sosial. Jurnal Anomie, 5(2), 101–122.
Ardhana, F., & Indawati, Y. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Hewan yang Disebarkan di Media Sosial ( Studi Kasus di Kabupaten Tasikmalaya ) Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “ Veteran ” Jawa Timur. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7, 13021–13031. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/8458%0Ahttps://jptam.org/index.php/jptam/article/download/8458/6908
Boy, T., & Hutabarat, R. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Peliharaan Menurut Perspektif Hukum Pidana di Indonesia (Studi Putusan Nomor : 320/PID.SUS/2020/PT.DKI). Journal Hukum Adigama, 4(2), 3768–3788.
Carmelito Michael Admaderiam, & Trias Saputra. (2024). Tinjauan Yuridis Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat , 4(4), 2077–2097. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i4.4191
Fernanda, M., Hak, D., Alifan, F. H., Hilda, N., Tristanti, L., Prihantoro, F., … Mada, U. G. (2024). Critical Animal Studies : Eksploitasi Penyiksaan Hewan Untuk Konten Media Sosial Sebagai Ancaman Kesejahteraan Hewan Di Indonesia. 9, 132–144.
Firdaus Adji Prasetyo, I Made Sepud, I. M. M. W. (2023). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Penganiayaan Hewan. Jurnal Analogi Hukum, 5(3), 276–280. Retrieved from https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/8119
Ginting, Y. P., Prabarini, A., Dzahabi, D., Dorothy Limbong, E. F., Bantara, F., Putri Mayun, I. A. M. K., … Khaerunnisa, V. (2024). Sosialisasi Perbandingan Hukuman Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Hewan di Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Pengabdian West Science, 3(02), 237–249. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i02.1025
Hukum, F., & Udayana, U. (2023). HEWAN MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. 11(4), 782–792.
Jurnal, D., Ilmu, D., Manullang, H., Saragih, Y. M., Tambunan, Z., Jln, A., … Sumatera, P. (2025). Penegakan Hukum Pidana dalam Perlindungan Hewan di Indonesia Universitas Pembangunan Panca Budi , Indonesia Perlindungan Hukum terhadap Hewan Perlindungan hukum terhadap hewan di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan. 3(18).
Kania, D., Tarsidi, D. Z., Sjam, D. A., & Sjam, Z. A. (2023). Pentingnya Pengetahuan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Azasi Hewan Peliharaan Bagi Warga Negara Indonesia. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 6(1), 57–66. https://doi.org/10.47080/propatria.v6i1.2512
Maharani, A. (2020). Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan yang Menyebabkan Kematian. Procceding: Call for Paper National, 7(18), 680.
Maharani, D. A. (2020). Legal Protection and Liability for Pet Abuse that Happens in Indonesia. Jurnal Scientia Indonesia, 6(1), 37–58. https://doi.org/10.15294/jsi.v6i1.36121
Nettasari, O., Cantik, A., & Puspitosari, H. (2024). Kebijakan Kriminal Dalam Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Animal Abuse Di Indonesia Dan Singapura. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(1). https://doi.org/10.53363/bureau.v4i1.367
Pasal, P. H., Sebagai, K., Terhadap, D., Kepatutan, P., & Muaja, H. S. (2021). Penganiayaan Hewan(Pasal 302, 540, 541, 544 Kuhp) Sebagai Delik Terhadap Perasaan Kepatutan. Lex Administratum, IX(4), 215–225. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/33330
Permana, D. O., Masri, E., & Handayani, O. (2024). Sanksi Terhadap Pelaku Penganiayaan Hewan Dikaitkan Dengan Hak Asasi Hewan Di Indonesia. 10, 93–104.
Ravita, N. (2023). Pemidanaan Maksimal Pelaku Penyiksaan Hewan (Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Hewan dan Orang-orang Disekitar Pelaku). In National Conference On Law Studies (NCOLS), 5(1), 633–647. Retrieved from https://www.peta.org.uk/issues/animals-not-abuse/cruelty-to-animals/
Rezawati, N., Ardi, Moch., & Wulan, S. E. R. (2020). Pertanggungjawab Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Penganiayaan Hewan Peliharaan (Domestik) Di Kota Balikpapan. Journal Lex Suprema, 8(1), 471–495.
Risnanda, A. D. (2023). Perlindungan Hukum Dalam Klasifikasi Bentuk Kekerasan Terhadap Hewan Di Indonesia. Res Nullius Law Journal, 5(2), 123–134. https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i2.9789
Sabela, L. S., & Haganta, K. (2024). Hak Asasi Hewan dalam Hukum Indonesia: Dari Antroposentrisme ke One Rights. Crepido, 6(1), 1–15.
Sahira, I., Rosyid, M., & Sahira, C. A. P. A. (2022). Animal Abuse In The Perspective Of Positive Law And Islamic Criminal Law Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang , Indonesia Inkha Sahira , Maskur Rosyid : Animal Abuse in The Prespective … The 1945 Constitution mandates that biological wealth be used. 4(2). https://doi.org/10.21580/walrev/2022.4.2.13093
Sholeh, F. R., Ayu, H., & Faried, F. S. (2024). Analisis Kejahatan Terhadap Hewan di Indonesia. Jurnal Bevinding, 01(11), 14–23.
Sudarta. (2022). Aspek Hukum Pidana Terhadap Penegakan Hukum Perlindungan Hewan Di Indonesia. 16(1), 1–23.
Tashenda, T. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan terhadap Hewan Peliharaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. 4, 8688–8701.
Verlina, & Kornelis, Y. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Kekerasan Pada Hewan: Kajian Hukum Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Supremasi, 13, 113–127. https://doi.org/10.35457/supremasi.v13i1.2081
Wardani, N. C. E., Parmono, B., & Muchsin, N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Hewan Domestik (Kucing Dan Anjing) Dalam Kehidupan Masyarakat Di Beberapa Negara (Indonesia-Amerika Serikat-Turki). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 28(3), 3550–3568.