Main Article Content

Abstract

Sistem Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dirancang untuk mendepolitisasi penyelesaian sengketa investasi, menggantikan mekanisme State-State Dispute Settlement (SSDS) yang sebelumnya digunakan. Penerapan ISDS menandai berkurangnya prinsip exhaustion of local remedies (ELR), yang mewajibkan warga negara asing untuk lebih dulu menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum lokal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-komparatif untuk menganalisis respons negara-negara seperti Indonesia, India, dan Brasil terhadap isu ISDS, khususnya dalam perancangan model baru Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT). Pendekatan masing-masing negara berbeda, mencerminkan prioritas kebijakan domestik. Hasil menunjukan bahwa India mengadopsi prinsip ELR dan menyediakan mekanisme banding sebagai langkah tambahan untuk menjamin keadilan hukum. Sementara itu, Brasil menghindari ISDS dengan mengandalkan mekanisme State-State Arbitration (SSA), yang mempertahankan peran negara dalam menyelesaikan sengketa. Sebaliknya, Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi prinsip ELR, tetapi lebih berfokus pada penguatan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dan memfasilitasi prosedur Investor-State Arbitration (ISA). Pendekatan ini meningkatkan risiko Indonesia terhadap gugatan investor, yang dapat merugikan regulasi nasional dan menimbulkan beban finansial bagi negara. Hal ini membuat Indonesia rentan terhadap gugatan investor, yang berpotensi merugikan regulasi nasional dan keuangan negara.

Keywords

Perbandingan Penyelesaian Sengketa Investasi Bilateral

Article Details

How to Cite
Sulasno, I. Z. (2024). Studi Perbandingan Terhadap Pengaturan Penyelesaian Sengketa Perjanjian Investasi Bilateral antara Indonesia-Singapura dan India. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(4), 1254–1264. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i4.6485

References

  1. Brillianty, R. J. (2023). Analisis Perbandingan Politik, Ekonomi, Teknologi, Pertahanan Dan Keamanan Dan Sistem Pemerintahan 2 Negara Indonesia Dan Singapura. Irpia: Jurnal Ilmiah Riset dan Pengembangan, 1-15.
  2. Dolzer, Rudolph & Christoph Schreuer. (2008). Principles of International Invesment Law. Oxford: Oxford University Press.
  3. Eberhardt, Pia & Cecilia Olivet. (2012). Profiting from Injustice: How Law Firms, Arbitrators are Fuellingan Investment Arbitration Boom. Corporate Europe Observatory and the Transnational Institute.
  4. Farras, A. N. (2023). Hubungan Interdependensi Indonesia-China di Tengah Ketegangan Laut Natuna Utara. Indonesian Perspective, 8(1), 96-120.
  5. Hanessian, Grant & Kabir Duggal. (2017). The Final 2015 Indian Model BIT. ICSID Review-Foreign Invesment Law Journal. 32(1). doi: https://doi.org/10.1093/icsidreview/siw020.
  6. Hepburn, Jarrod & Ridhi Kabra. (2017). India’s New Model Investment Treaty: Fit for Purpose?. Indian Law Review. Forthcoming.
  7. Jailani, Abdulkadir. (2015). Indonesia’s Perspective on Review of International Investment Agreements. Investment Policy Brief. South Centre.
  8. Maharani, K. R. (2023). Implementasi Kerjasama Cross Border Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Indonesia–Thailand dalam Perspektif Hukum Internasional (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
  9. Michael, M. (2023). Analisis Risiko Bagi Negara Republik Indonesia Terhadap Keberlakuan Bilateral Investment Treaty Antara Indonesia dan Singapura. UNES Law Review, 6(1), 2709-2721.
  10. Nishith Desai Associates. (2018). Bilateral Investment Treaty Arbitration and India With Special Focus on India Model BIT, 2016. https://www.nishithdesai.com/fileadmin/user_upload/pdfs/Research_Papers/Bilateral_Investment_Treaty_Arbitration_and_India-PRINT-2.pdf.
  11. Novianto, A. T. (2022). Strategi Pengambilalihan Flight Information Region Kepulauan Natuna. Journal of Social Research, 1(9), 939-948.
  12. Pejovic, Caslav & Juliartha Nugrahaeny Pardede. (2021). Revising Bilateral Investment Treaties as a New Tendency in Foreign Invesment Law: India and Indonesia in the Focus. Indonesian Journal of International Law. 17(2). doi: https://doi.org/10.17304/ijil.vol17.2.786
  13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2020 tentang Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlinddungan Penanaman Modal Bilateral Investment Treaty Between the Government of the Republic India, 2016
  14. Prabhash Ranjan & Pushkar Anand. (2017). The 2016 Model Inddian Bilateral Invesment Treaty: A Critical Deconstruction. Northwestern Journal of International Law and Business. 38(1).
  15. Putri, A., Jasmine, P., Salma, R., Bagasta, G., & Faturrahman, M. P. (2021). Dampak Prinsip-Prinsip Dasar ASEAN Terhadap Pola Kerjasama ASEAN Menghadapi Krisis Kudeta Myanmar. Nation State: Journal of International Studies, 4(1), 117-139.
  16. Rudiany, N. P., & Anugrah, P. T. (2020). Potensi Indonesia-Malaysia-Singapura (IMS-GT) Sebagai Stumblinh Block terhadap Masyarakat Ekonomi ASEAN. Frequency of International Relations (FETRIAN), 2(1), 114-141.
  17. Satyakusuma, Y. A., & Rahayu, N. (2016). Analisis Penerapan Advance Pricing Agreement Di Indonesia Dan Singapore.
  18. Söderman, Martin. (2020). India’s 2016 Model Bilateral Investment Treaty: A Backlash to the Calvo Doctrine and Legal Nationalism?. Stockholms Universitet. 7(1).
  19. Soemarto, L. R. (2023). Mediasi Dan Konsiliasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Bilateral Investment Treaties (BITS) Yang Melibatkan Indonesia. Jurnal Darma Agung, 30(3), 176-187.
  20. Sollitan, R. W., Posumah, D., & Rengkung, F. (2019). Potensi Perubahan Garis Batas Indonesia-Singapura (STudi Kasus Reklamasi di Pulau Nipah). POLITICO: Jurnal Ilmu Politik, 8(4).
  21. Vingalianti, A. (2019). Diplomasi Indonesia Melalui Rumah Budaya Indonesia Di Singapura Periode 2013-2015 (Bachelor's thesis, FISIP UIN Jakarta).
  22. Zulkarnain, M. (2023). Problematika Investor State Dispute Settlement dalam Bilateral Investment Treaty Indonesia-Singapura 2018. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam, 15(2), 332-345.