Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan sertifikat merek yang dijadikan objek jaminan fidusia dan pengaruhnya terhadap kreditur yang bertindak sebagai penerima jaminan. Strategi penelitian yang dipilih penulis adalah strategi penelitian hukum normatif. Dalam artikel ini akan dibahas standar hukum yang mengatur tentang merek dagang dan jaminan fidusia. Persoalan hukum yang akan datang, khususnya jika pihak yang berkepentingan mengajukan gugatan untuk menuntut haknya atas merek yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam suatu perjanjian kredit, yang mengakibatkan pencabutan sertifikat merek dan penghapusan merek tersebut dari daftar umum merek dan dibuat tidak dapat dioperasikan. Pendekatan penelitian hukum normatif digunakan oleh penulis untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. Metodologi analisis hukum kualitatif digunakan dalam pekerjaan ini. Mempertimbangkan pendapat dan prinsip otoritas hukum sehubungan dengan masalah hukum yang tercakup dalam pasal ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah mendukung rencana pendanaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. Merek dapat dijadikan jaminan utang untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan karena dianggap sebagai Kekayaan Intelektual dengan Nilai Ekonomi Tinggi. Namun, pihak yang berkepentingan masih memiliki opsi untuk membatalkan merek terdaftar.
Keywords
Article Details
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
