Personal Branding K-Pop Influencer @gebysrikandii di Instagram
DOI:
https://doi.org/10.35326/medialog.v6i2.4355Keywords:
Personal Branding, K-Pop Influencer, InstagramAbstract
K-Pop Influencer merupakan sebutan untuk influencer atau pemengaruh yang kontennya mayoritas bertemakan budaya korea populer sebagaimana dampak dari fenomena Hallyu Wave yang sudah mendunia. Sebagai influencer diperlukan adanya pembentukan personal branding agar dapat bersaing dengan para kompetitornya. Penelitian ini membahas tentang bagaimana personal branding K-Pop Influencer @gebysrikandii melalui akun Instagramnya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Teori yang digunakan pada penelitian ini yakni 8 Laws of Personal Branding menurut Montoya dan 3 Karakteristik Personal Branding yang Kuat menurut David McNally & Karl D. Speak. Sumber data pada penelitian ini didapatkan dengan dokumentasi pada feed Instagram @gebysrikandii yang bertagar #UmiJalanJalan. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa terdapat 7 konsep personal branding yang ditampilkan oleh Geby Srikandi, yaitu konsep spesialisasi, kepribadian, perbedaan, terlihat, kesatuan, keteguhan dan nama baik namun pada postingan Instagram di akun @gebysrikandii peneliti tidak menemukan adanya konsep kepemimpinan. Peneliti juga menemukan bahwa Geby Srikandi pada Instagramnya @gebysrikandii memenuhi 3 karakteristik yang mendasari pembentukan personal branding yang kuat, yaitu terdapat kekhasan, relevansi dan konsistensi.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors should sign copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by MEDIALOG: Jurnal Ilmu Komunikasi prior the publication