Peningkatan Pemahaman Stakeholder Sekolah dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Keywords:
Penyuluhan Hukum, Pencegahan Kekerasan, PendidikanAbstract
Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman stakeholder sekolah dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan dilaksanakan melalui penyuluhan hukum di SMA Negeri 2 Konawe Selatan dan SMP Negeri 2 Konawe Selatan pada bulan September 2025. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif dengan pendekatan interaktif melalui ceramah, diskusi, simulasi kasus, dan role play, yang melibatkan 97 peserta didik. Pengumpulan data dilakukan menggunakan kuesioner pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pengetahuan pada empat indikator, yaitu pengetahuan tentang keberadaan TPPK, pengalaman sosialisasi sebelumnya, pemahaman tugas TPPK, dan pengetahuan tentang alur pelaporan kekerasan. Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada seluruh indikator pemahaman siswa baik di tingkat SMP maupun SMA. Pada siswa SMP, pemahaman terhadap tugas TPPK meningkat dari 12,5% menjadi 74,1%, sementara pengetahuan alur pelaporan meningkat dari 28,6% menjadi 66,7%. Pada siswa SMA, pemahaman terhadap tugas TPPK meningkat dari 41,5% menjadi 90,2%, dan pengalaman sosialisasi naik dari 39,0% menjadi 92,7%. Hasil ini menegaskan bahwa penyuluhan hukum efektif meningkatkan literasi hukum dan kesadaran siswa mengenai pencegahan kekerasan di sekolah. Program ini merekomendasikan tindak lanjut berkelanjutan melalui penguatan kelembagaan TPPK, sosialisasi rutin, serta penerapan model pendidikan sebaya untuk membangun ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MEMBANGUN NEGERI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





