PEMBIAYAAN DENGAN AKAD QARDH YANG DILAKUKAN OLEH BANK SYARIAH INDONESIA CABANG GORONTALO
PEMBIAYAAN DENGAN AKAD QARDH YANG DILAKUKAN OLEH BANK SYARIAH INDONESIA CABANG GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.35326/judicatum.v1i2.4766Keywords:
Pembiayaan, Qardh, Bank Syariah IndonesiaAbstract
Konsep Islam ialah menjaga kesetimbangan diantara sector riil serta sektor moneter, hingga tumbuhnya pembiayaan belum bisa terlepas melalui penumbuhan sektor riil yang terbiayai, Banksyariah dinamakan denganbank membagihasil sebab berprinsip membagi keuntungan identik terhadap bagi hasil dengan mengurangi unsur bunga yang dipakai oleh bank konvensional, Qardh selaku suatu bentuk pembiayaan terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Gorontalo umumnya dimaksudkan dengan aktivitas peminjaman tidak dengan imbalan apapun. Jenis Pengamatan yang digunaakan yakni pengamatan empiris atau pengamatan yang merujuk pada lokasi penelitian. Lokasi Penelitan Bank Syariah Indonesia(BSI) cabang Gorontalo, Jenis sumber data yangdipakaipada pengamatan tersebut ialah tersusun melaluidata prmer dengan datasekunder. Hasil penelitian bahwa bahwa Akad qardh diperlihatkan bagi nasabah Bank Syariah Indonesia yang mempunyai usaha kecil tetapi belum bisa dengan cara ekonomi juga hendak pengembangan upayanya dan lebih khusunya dalam memberikan kepada nasabah Ketika melakukan takeover dari bank konvesional. Jaminan atau agunan untuk pembiayaan Qardh ini tidak ada terkecuali ada hal-hal yang mungkin lebih mengarah ke pembiayaan yang lebih besar. Sedangkan proses penyeselesaian dalam hal nasabah tidak atau maupun terlambat atau menunggak/macet dalam mengembalikan pinjaman, pada umumnya sama dengan bank-bank konvensional lainnya dimana, proses pengembalian pinjaman nasabah ke bank Syariah Indonesia Cabang Gorontalo ada tahap-tahapnya, seperti Ketika keterlambatanya masih satu atau dua hari ataupu satu minggu masih dalam menanyakan melalui via telpon, Ketika sudah dikatakan satu bulan menunggak pihak bank mendatangi tempat tinggal nasabah.
Downloads
References
Adiwarman A.Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta :Rajawali Pers.
Ali, Zainuddin. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2009, Hal 108.
Andita Yuni Santoso, S.H, Pelaksanaan Akad Pembiayaan Qardh Pada Bank Bri Syariah Cabang Semarang, Tesis Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang 2005.
Arifin Zainul, Memahami Bank Syariah: Ruang Lingkup, Peluang, Tantangan Dan Prospek, (Jakarta: Alvabet).
Farid Budiman, Karakteristik Akad Pembiayaan Al-Qardh Sebagai Akad Tabarru’, Volume 28 No 3, Desember 2013.
Mufti Afif, Celah Riba Pada Perbankan Syariah Serta Konsekuensinya Terhadap Individu Masyarakat dan Ekonomi, Jurnal Cakrawala, Vol XI, No.1, Juni 2016, hal 5
Muhammad Ash-Shiddiqy, Analisis akad pembiayaan Qardh dan upaya pengembalian
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001,
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah (Jakarta :Rajawali Pers,2014) hal 135
Nurhikmah, Strategi Bank Syariah Dalam Penyaluran Dana Qard Al-Hasan, Skripsi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Uin Alauddin Makassar 2014.
pinjaman di lembaga keuangan mikro syariah, Jurnal Conference on Islamic Management, Accounting, and Economics (CIMAE) Proceeding. Vol. 1, 2018.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta.
Soeryono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1998,
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Usman, R. (2002). Aspek-aspek Hukum Perbankan Islam di Indnesia.
Zainudin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika :Jakarta,2008
Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah - Lingkup, Peluang, Tantangan dan Propsek, Alvabet, Jakarta.