RATIO DECIDENDI HAK GUGAT PERSELISIHAN KEPENTINGAN PADA PUTUSAN NOMOR 3/Pdt.Sus-Phi/2018/Pn Mam

Authors

  • Fadli Yasser Universitas Sulawesi Barat
  • Eka dewi Kartika Universitas Sulawesi Barat
  • Akhdiari Harpa Universitas Sulawesi Barat
  • Muhtadin al Attas Universitas Sulawesi Barat

DOI:

https://doi.org/10.35326/judicatum.v1i2.4755

Keywords:

Hak Gugat,, , Perselisihan kepentingan,, ratio decidendi

Abstract

PUTUSAN NOMOR 3/PDT.SUS-PHI/2018/PN MAM antara Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna  PT. Asuransi Jiwa Kresna melawan Samsia S.E  sebagai kepala perwakilan mamuju, dengan Nomor putusan 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mam. bahwa perushaan melakukan tindakan kepada kepala perwakilan mamuju yaitu dimutasi ke wilayah Jakarta namun dalam surat perintah mutasi tersebut tidak tertera tanggungan biaya mutasi ditanggung oleh perusahaan. Mutasi yang dilakukan PT. Asuransi Jiwa Kresna diduga untuk menghindari kewajiban dan tanggung jawab atas hak-hak karyawan karena perubahan System Agency otomatis status karyawan terkait, bukan lagi hubungan kerja akan tetapi mitra kerja dengan tidak lagi mendapatkan upah/gaji sebagaimana biasa diterima melainkan mendapatkan komisi atas hasil yang didapatkan terbukti System Agency yang telah diberlakukan. Dengan demikian yang menjadi tujuan penulisan ini yakni bagaimana ratio decidendi terhadap hak gugat perselisihan kepentingan pada PUTUSAN NOMOR 3/PDT.SUS-PHI/2018/PN MAM. Ratio Decidendi Hakim terhadap Hak Gugat Perselisihan Kepentingan yakni hakim tidak mempertimbangan alasan proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Jiwa Kresna sesuai dengan Undnag-Undang Ketenagakerjaan yang seharusnya batal. Sehingga Dibutuhkan kecermatan dalam membuat Putusan yang akan berimplikasi kepada kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Aloysius Dwiyono Dkk. 2000. Asas-Asas Hukum Perburuha, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Adrian Sutedi. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Abdussalam dan Adri Desasfuryanto. 2015. Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan). Jakarta: PTIK.

Asri Wijayanti. 2015. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Arian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta : Sinar Grafika, hlm. 142.

Kurnia Syahputra, 2002, dalam Skripsi Implementasi Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Terhadap Upah Pekerja Penyapu Jalan Ditinjau dari Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Kabupaten Labuhanbatu), Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Fakultas Syari’ah Dan Hukum Jurusan Siyasah Medan

Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana kontemporer, Jakarta: Citra Aditya, hal 212-220.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet 5,Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Kurnia Syahputra, 2002, dalam Skripsi Implementasi Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Terhadap Upah Pekerja Penyapu Jalan Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Kabupaten Labuhanbatu), Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Fakultas Syari’ah Dan Hukum Jurusan Siyasah Medan

Regina Amelia,2021, Skripsi Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Yang Mengalami Phk Berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2021.

Downloads

Published

2023-12-29

Issue

Section

Articles