PELAKSANAAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Pembangunan Proyek Jalan Lingkar Gorontalo)
DOI:
https://doi.org/10.35326/judicatum.v1i2.4736Keywords:
Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Kepentingan UmumAbstract
Untuk mengetahui peran pemerintah dalam melakukan ganti rugi lahan masyarakat terhadap proyek pembangunan gorontalo outler ring road di Provinsi Gorontalo, penelitian ini menggunakan jenis empiris dengan menggunakan sumber data primer, data sekunder dan data tersier. Dalam penelitian ini melakukan teknik pengumpulan data dengan wawancara dengan berbagai informan yang memiliki relevansi dengan penelitian,adapun data yang diperoleh dianalisis dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa peran pemerintah dalam melakukan ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada proyek pembangunan gorontalo outler ring road, pemerintah bertanggungjawab untuk menyusun regulasi dan kebijakan terkait dengan ganti rugi dalam proyek pembangunan, menilai harga jual tanah dan harta benda yang adil dan transparan yang akan terkena dampak dari proyek pembangunan tersebut. Mengkomunikasikan dan mensosialisasikan secara efektiv dengan pemilik tanah yang terkena dampak proyek tersebut. Menyelesaikan klaim dan konvensasi serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pemilik tanah.
Pelaksanaan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada proyek pembangunan gorontalo outler ring road yaitu: penentuan nilai tanah, pemberitahuan dan konsultasi, negosiasi, yang disesuikan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Downloads
References
Irwansyah, Ahsan Yunus, 2020, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, TOPOffset.Percetakan, Yogyakarta. Hal. 173
Bambang Sugono, 1996.Metode Penelitian Hukum,Jakarta. Rajawali Press
Hasil wawancara dengan bapak Johny Tambahani, S.SiT, selaku Kepala Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo pada tanggal 3 Mei 2023 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo
Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo dengan Nomor 307/1/VIII/2013 tentang Penetapan Lokasi untuk pembangunan Jalan Lingkar Luar Gorontalo di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
https://benua.id/sebuah-proyek-jalan-lingkar-gorontalo-yang-mengukir-korupsi-dan-kesedihan-1/.