REFORMULASI SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MODEL GBHN SEBAGAI PELAKSANAAN ASAS KEDAULATAN RAKYAT DALAM RANGKA PERUBAHAN KE-V UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.35326/volkgeist.v1i1.79Keywords:
Reformulasi, GBHN, UUD 1945Abstract
GBHN atau Garis Besar Haluan Negara, adalah bentuk catatan rencana pembangunan negara Indonesia. Dan merupakan keinginan bersama rakyat Indonesia secara menyeluruh (garis besar) yang dibuat oleh MPR sebagai miniatur rakyat di pemerintahan. Didalam GBHN juga tertera aturan-aturan jalannya pembangunan negara yang harus berlandaskan kepada UUD 1945 sebagai tempat tertulisnya tujuan atau cita-cita negara Indonesia. Permasalahan mengenai stagnasi pembangunan yang seringkali dirasakan dewasa ini membuat romantisme kepada GBHN kembali disemarakan. GBHN sangat penting agar arah dan program maupun kebijakan pembangunan nasional tak berubah-ubah berdasarkan rezim yang sedang berkuasa. Jika GBHN dihidupkan kembali maka harus mengamandemen UUD 1945 dan beberapa undang-undang terlebih dahulu, karena setelah zaman reformasi, ada Undang–undang yang diamandemen sehingga GBHN tidak diperlukan lagi. Maka dari itu, jika ingin menghidupkan kembali GBHN, MPR harus mengamandemen undang – undang yang tidak sesuai dengan GBHN. Konsekuensinya adalah pada mekanisme pemilihan presiden secara langsung karena bisa saja MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara dan mempunyai kewajiban untuk memilih kembali presiden disamping membuat dan menetapkan GBHN.
Downloads
Downloads
Submitted
Published
Issue
Section
License
- Author retains the copyright and grants Jurnal Hukum Volkgeist the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).