PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK
 BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Authors

  • Dony Pribadi Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.110

Keywords:

Peradilan, SPPA, Konselor

Abstract

Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sudah disahkan oleh Pemerintah Indonesia, UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini menggantikan UU No. 3 tahun 2007 tentang Pengadilan Anak. UU SPPA ini telah memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak proses awal penanganannya sampai pada pelaksanaan hukuman. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa menurut UU No. 11 tahun 2012, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui beragam bentuk. Anak Berhadapan Hukum (ABH) dibagi atas 3 klasifikasi yaitu sebagai Anak Pelaku, Anak Korban dan Anak saksi. Selain itu dalam penanganannya Anak berhadapan hukum harus dibedakan dari orang dewasa pada setiap tingkatan proses, baik itu dari mulai penyelidikkan, penyidikkan maupun saat litigasi. Selain itu, setiap pelaksanaan proses Anak wajib didampingi oleh pendamping. Pada aturan yang baru ini juga mengenalkan dan menekankan diversi, yaitu aspek non litigasi dalam menyelesaikan perkara. Pada proses diversi, penyelesaian kasus diupayakan sebisa mungkin di luar peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Submitted

2019-03-14

Published

2018-12-14

How to Cite

Pribadi, D. (2018). PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK
 BERHADAPAN DENGAN HUKUM. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14–25. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.110

Issue

Section

Articles