[1]
M. A. Arfin, L. Hanuddin, and Madi, “Pemberian Uang Pengganti (Iwadh) dalam Kasus Cerai Khulu’ (Studi pada Pengadilan Agama Kota Baubau)”, Pencerah, vol. 10, no. 4, pp. 1121–1130, Nov. 2024.