Arfin, M. A., Hanuddin, L. and Madi (2024) “Pemberian Uang Pengganti (Iwadh) dalam Kasus Cerai Khulu’ (Studi pada Pengadilan Agama Kota Baubau)”, Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(4), pp. 1121–1130. doi: 10.35326/pencerah.v10i4.6370.