Arfin, M. A., Hanuddin, L., & Madi. (2024). Pemberian Uang Pengganti (Iwadh) dalam Kasus Cerai Khulu’ (Studi pada Pengadilan Agama Kota Baubau). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(4), 1121–1130. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i4.6370