Main Article Content

Abstract

Perkawinan merupakan jalan untuk memenuhi kebutuhan batin dan kebutuhan biologis manusia yang di ikat pada suatu upacara baik itu secara adat maupun secara agama dan negara dalam ikatan yang sah. Aturan mengenai perkawinan di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seiring berjalanya waktu perkembangan pemikiran manusia, perkawinan beda agama apabila tidak diperbolehkan dipandang sebagai suatu yang diskriminatif. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan tentang tinjauan yuridis perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Ungaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan studi kepustakaan merupakan suatu penelitian menggunakan data sekunder yang menitikberatkan pada norma-norma hukum yang terdapat pada penetapan pengadilan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan juga Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya inkonsistensi hukum terkait perkawinan dan warisan beda agama di Indonesia. Meski Undang-Undang Perkawinan mewajibkan perkawinan sesuai hukum agama masing-masing, beberapa putusan pengadilan tetap mengesahkan perkawinan beda agama dengan dasar hak asasi manusia. Dalam hal warisan, hukum positif hanya mengakui pewarisan antar pihak yang seagama, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MA No. 172 K/Sip/1974, meskipun KUH Perdata tidak mengaturnya secara jelas.

Keywords

Perkawinan Beda Agama Pengadilan Negeri

Article Details

How to Cite
Wirawan, R., & Aidi, Z. (2025). Tinjauan Yuridis Perkawinan Beda Agama di Pengadilan Negeri Ungaran. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(2), 605–613. Retrieved from http://www.jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/7320

References

  1. Batubara, A. F. A. (2019). Analisis yuridis putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 185/Pdt. P/2013/PN. Ska tentang perkawinan beda agama ditinjau dari Maqasid Syari'ah (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan).
  2. Bella, R., & Thamrin, H. (2020). Efektifitas Penegakan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Pernikahan Anak di Bawah Umur. Abdimas Awang Long, 3(2), 37-43.
  3. Darlis, S. (2022). Marriage For Covering Disgrace: The Practice of Kawi’ Pura Tradition in the East Kolaka Muslim Society. Al-Ahwal, 15(1), 21–40. https://doi.org/10.14421/ahwal.2022.15102
  4. Deo, A. P., Dedi, S., & Hayati, I. (2023). Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt. P/2022/Pn. Sby Tentang Permohonan Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Curup).
  5. Diansyah, S. F. (2022). Peran Jaksa Dalam Penerapan Kebijakan Diversi Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus di PN Ungaran Kab. Semarang) (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
  6. Jatmiko, B. D. W., Hidayah, N. P., & Echaib, S. (2022). Legal Status of Interfaith Marriage in Indonesia and Its Implications for Registration. Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 2(3), 167–177. https://doi.org/10.53955/jhcls.v2i3.43
  7. Judiasih, S. D., Nugraha, N. A., & Sudini, L. P. (2019). Prohibition of Intera Religion Marriage in Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 19(1), 186. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2019.19.1.2462
  8. Leswara, E. P. (2023). Penerapan Pasal 8 Huruf (F) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Oleh Hakim terhadap Larangan Perkawinan Beda Agama pada Pengadilan Negeri (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
  9. Mangarengi, A. A., & Hanza, Y. A. (2021). The Position of the Marriage Law on Interfaith Marriages Abroad. SIGn Jurnal Hukum, 3(1), 65–83. https://doi.org/10.37276/sjh.v3i1.127
  10. Maula, B. S., & Muhsin, I. (2024). Interfaith Marriage and the Religion–State Relationship: Debates between Human Rights Basis and Religious Precepts. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 8(2), 791-820.
  11. Munarman, A. (2015). Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia. Al’Adl, VII(13).
  12. Mursalin, A. (2023). Legalitas perkawinan beda agama: Mengungkap disparitas putusan pengadilan di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 113-150.
  13. Mustofa, K. N. (2022). Pertimbangan Hukum Hakim dalam Mengabulkan dan Menolak Permohonan Izin Menikah Beda Agama di Pengadilan Negeri Pati dan Ungaran. Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 12(1), 141-158.
  14. Noormansyah, A., & Sanjaya, U. H. (2022). The Legal Vacuum Of Interreligious Marriage In Indonesia: The Study Of Judges’ Consideration In Interreligious Marriage Court Decisions 2010-2021. Prophetic Law Review, 4(2), 177-194.
  15. Rachmadayanti, N. P. (2024). Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan yang mengesahkan Perkawinan Beda Agama (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/PDT. P/2022/PN. Sby) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
  16. Rosidah, Z. N., Karjoko, L., & Palil, M. R. (2023). The Government’s Role in Interfaith Marriage Rights Protection: A Case Study of Adjustment and Social Integration. Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 3(2), 265–287. https://doi.org/10.53955/jhcls.v3i2.105
  17. Saragih, J. M., & Yunanto, H. W. (2017). Pertanggungjawaban Hutang-Hutang Persatuan Setelah Perkawinan. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-14.
  18. Sirman Dahwal, Hukum Pekawinan Beda Agama dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2016)
  19. Sudargo Gautama, Hukum Antar Golongan, (Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve,1980)
  20. Syamsul, B. A. (2020). Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang NO. 1 TAHUN 1974 tentang perkawinan. al-syakhshiyyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 2(1).
  21. Wijaya, A., Hasibuan, I., & Bella, R. (2022). Efektifitas Penegakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Pernikahan Anak di Bawah Umur. Collegium Studiosum Journal, 5(2), 98-104.