Main Article Content

Abstract

Kosmetik menjadi barang yang penting saat ini, zaman semakin maju dan variasi kosmetik semakin banyak dan beragam, produk kosmetik sekarang juga dengan mudah didapat di toko kelontong, pasar konvensional bahkan hanya dengan duduk di rumah dan memesan lewat aplikasi daring, tetapi masih marak produk kosmetik tanpa izin edar yang dijual bebas di masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat melakukan pengecekan ulang informasi, komposisi dan keaslian produk sebelum membeli menyebabkan masih terus beredarnya siklus kosmetik ilegal, penelitian ini untuk mengetahui begaimana pengaturan izin edar kosmetik di Indonesia dan apakah sistem hukum sudah memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen. Penelitian ini menggunakan teori pertanggungjawaban hukum untuk menyoroti pelaku usaha kosmetik memenuhi kewajibannya dan menjamin hak konsumen. Metode yang digunakan Yuridis Normatif dengan menganalisa putusan Nomor 600/Pid.Sus/2023/Pn Llg dengan pendekatan undang-undang yang relevan. Hasil penelitian menunjukan pemerintah telah memberikan pengaturan peredaran kosmetik, serta memberikan perlindungan apabila hak konsumennya diabaikan. Namun, amar putusan dinilai kurang memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mana akan berakibat buruk dan merugikan pada ekosistem kosmetik di Indonesia.

Keywords

distribution permit cosmetics consumer protection

Article Details

How to Cite
Alessandro, N. (2025). Perlindungan Konsumen terhadap Penjualan Kosmetik Tanpa Izin Edar (Studi Kasus Putusan Nomor: 600/PID.SUS/2023/PN LLG). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(2), 590–604. Retrieved from http://www.jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/7273

References

  1. Agung, A., Naga, N., & Rudy, D. G. (2023). Jurnal Thengkyang: Pemutih Badan dengan Izin Edar BPOM Palsu. Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 8(1), 1–11.
  2. Ahmad, D., & Thalib, M. C. (2019). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Jurnal Legalitas, 12(2), 104–113. https://doi.org/10.33756/jelta.v12i2.5797
  3. Amelia, M., & Anggraini, A. M. T. (2020). Peran pemerintah dalam mengawasi peredaran obat keras golongan G tanpa surat izin edar menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi kasus: Putusan Nomor 874/Pid.Sus/2018/PN.Sda). Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 269–295. http://repository.untar.ac.id/22774/
  4. Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk. (2016, February 3). Badan Standarisasi Nasional. https://bsn.go.id/main/berita/berita_det/7008/Infografis---Alur-Proses-Sertifikasi-SNI-pada-Produk
  5. Bonjol, S. I. (2024). Implementasi Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Perlindungan Konsumen Dari Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Padang, 2(1), 85–94.
  6. Firdaus, A., & Meirina, Z. (2023, July 10). BPOM: Pertumbuhan usaha kosmetik perlu diimbangi pengawasan ketat. Antara. https://www.antaranews.com/berita/3627522/bpom-pertumbuhan-usaha-kosmetik-perlu-diimbangi-pengawasan-ketat
  7. Heryansyach, R. S., & Latumahina, R. E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Kosmetik Ilegal Secara Online. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 130–140. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.19
  8. Ilyas, M., & Zulfadhli, &. (2021). Aspek Pemidanaan Terhadap Peredaran Kosmetik Tidak Memiliki Izin Edar Di Kabupaten Bone. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(9).
  9. inspeksi.co.id. (n.d.). Standar SNI: Panduan Lengkap untuk Menjamin Kualitas Produk dan Layanan. https://www.inspeksi.co.id/standar-sni-panduan-lengkap-untuk-menjamin-kualitas-produk-dan-layanan/
  10. Kusuma Wardani, E., & Hartono, D. K. (n.d.). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetik. Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa UNISSULA (KIMU) 3, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 28 Oktober 2020.
  11. Miru Ahmadi, & Sutarman, Y. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada.
  12. Natah, L. C. B., & Marwanto. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Mengkonsumsi Produk Kosmetik Impor Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya. Jurnal Kertha Semaya, 8(2), 217. https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-57267
  13. Nugroho Setyo, Muhibin Moh, K. A. I. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar (Studi Kasus di Dinas Kesehatan Kota Probolinggo), 8841–8853.
  14. Pangaribuan, L. (n.d.). Efek Samping Kosmetik dan Penanganannya Bagi Kaum Perempuan. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 15(2), 2017.
  15. Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan. (2023, November 7). Siaran Pers: Gelar Pertemuan Nasional, BPOM Dukung Terwujudnya Iklim Positif Kontrak Produksi Kosmetik di Indonesia. https://www.pom.go.id/siaran-pers/Gelar-Pertemuan-Nasional,--BPOM-Dukung-Terwujudnya-Iklim-Positif--Kontrak-Produksi-Kosmetik-di-Indonesia
  16. Putra, K. S., & Priyanti, G. A. P. N. (2021). Aspek Perlindungan Hukum Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Lembaga Berwenang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Media Komunikasipendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(2), 77–90. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JMPPPKn/index
  17. Putri, N. A., & Ramli, T. A. (2022). Implementasi Peraturan Pengawasan Kosmetik Tanpa Izin Edar dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 111–116. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.528
  18. Rahmadania, S. R. (2024, April). BPOM RI Sidak 731 Klinik Kecantikan, Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal Berbahaya. Detik Health. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7278666/bpom-temukan-51-791-kosmetik-ilegal-di-731-klinik-kecantikan-terbanyak-di-wilayah-ini
  19. Rahmawati, D., Krisdivayanti, M., Dewi, I. C., Saputri, A., Anggrelia, T. P., Nurhalita, H. M., Sindriyani, L. S., Virginia, R., Kou, T., Ayyun, K., & Seviah, A. D. (2024). Regulasi Kosmetik Terhadap Izin Edar: A Studi Literature. Jurnal Ilmu Kesehatan Umum, 2(1), 249–255.
  20. Rumagit, J. O., Tampanguma, M. Y., & Pongkorung, F. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Pada Peredaran Produk Kosmetik Yang Berbahaya. Lex Privatum, XII(5), 1–12. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/52177/44469
  21. Sari, N., & Tan, W. (2021). Analisis Hukum Produk Kosmetika Yang Diimpor Untuk Digunakan Secara Pribadi Oleh Konsumen. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 959–973. https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.40173
  22. Sembiring, S., & Pratama, B. P. (2022). Terhadap Konsumen Kosmetik Yang. JIEE, 2(1), 83–87.
  23. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
  24. Syafitri, I., & Dewi, A. S. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Skincare Ilegal. Juripol, 5(2), 124–133. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i2.11697
  25. Tundan, M. K., Khalid, A., Septarina, M., Hukum, I., Islam, U., Muhammad, K., & Tinggi, P. (2011). Konsumen Akibat Pemakaian Produk.
  26. V Alvionita. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya.
  27. Wilda Meutia Syafiina, C. (2021). Efektivitas Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DIY (Dalam Perspektif Hukum Pidana). Jurnal Meta-Yuridis, 4(1). http://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/