Main Article Content

Abstract

Peran praperadilan yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, pelaksanaannya di Indonesia masih sering mengalami pelanggaran. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya pelanggaran tersebut dan mencari solusi guna meningkatkan efektivitas praperadilan dalam melindungi hak-hak individu yang dirugikan dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Tujuan dari Hukum Acara Pidana adalah mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran material, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipesalahkan. Metode penelitian menggunakan yuridis normative. Hasil penelitian Wewenang hakim praperadilan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), serta Pasal 124) dan putusan MK No: 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015 merumuskan bahwa obyek praperadilan.

Keywords

Analisis Hukum Pemantau Tugas Penyidik Proses Formal Penegakan Hukum

Article Details

How to Cite
Wiyono, P., Subekti, & Widodo, E. (2025). Analisis Hukum Tentang Praperadilan Sebagai Pemantau Tugas Penyidik Dalam Proses Formal Penegakan Hukum. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(2), 453–463. Retrieved from http://www.jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/7272

References

  1. Abdul Rahman, D. F. (2021). Upaya Paksa Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka sebagai Objek Praperadilan dalam Perspektif Kepastian Hukum. Banua Law Review, 3(1), 51–66.
  2. Anzil Rahmahdila, & Arfi Exza Dheo Renova. (2024). Pelanggaran Prinsip Miranda Rule pada Proses Penyidikan Perkara Pidana di Indonesia (Tinjauan Kasus Pengamen Cipulir Jakarta Selatan 2013). Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 1(3), 25–33. https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i3.63
  3. Artadinata, N., & Lasmadi, S. (2023). Pengaturan Jaksa Penuntut Umum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Asas Dominus Litis. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 311-321.
  4. Arwinanda, D. (2023). Rekonstruksi Hukum terhadap Kejelasan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ditolak pada Proses Praperadilan dalam Penegakan Hukum Pidana. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 1(2), 970-982.
  5. DM, M. Y. (2024). Analisis Terhadap Pembatasan Dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian Di Indonesia. Milthree Law Journal, 1(2), 149–180. https://milthreelawjournal.co.id/index.php/mlj/article/view/7%0Ahttps://milthreelawjournal.co.id/index.php/mlj/article/download/7/8
  6. Fabian Christian Loa, D. D. R., & Kapugu, B. A. (2024). KAJIAN HUKUM LEMBAGA PRA PERADILAN DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM). Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 13(04).
  7. Fasini, A. B. I., & Safari, A. T. (2020). Analisis Peranan Petugas Administrasi Penyidikan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai. Jurnal BPPK: Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 13(1), 96-108.
  8. Fito Hartley Dharmawan. (2022). UPAYA HUKUM PRAPERADILAN PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI. CONSTITUTUM Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 86–99.
  9. Hasibuan, S. fuj. lestari, Melisa, M., & Anggraini, N. (2021). Peran Kepolisian Dalam Melakukan Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Desa Melalui Pendekatan Komprehensip (Penelitian Di Polsek Baturaja Barat). Jurnal Pro Justitia (JPJ), 2(1), 76–88. https://doi.org/10.57084/jpj.v2i1.668
  10. Haniyah, H. (2024). Legal Reconstruction of Error in Persona Cases: Justice Enforcement Challenges Based on Due Process of Law Principle. Reformasi Hukum, 28(3), 168-186.
  11. Herisandi, H., Rahman, S., & Djanggih, H. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1541-1555.
  12. Jannah, G. R. (2024). SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA, ALUR BERACARA, DAN ASAS-ASAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA. JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA), 2(12).
  13. Marpaung, R., & Moeliono, T. P. (2021). Perbandingan Hukum antara Prinsip Habeas Corpus dalam Sistem Hukum Pidana Inggris dengan Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 224. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.494
  14. Muarmar, A. (2022). Peran Kepolisian Republik Indonesia dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Organisasi Kemasyarakatan. Jurnal Ilmu Kepolisian, 16(1), 7–15. http://jurnalptik.id/index.php/JIK/article/view/363%0Ahttp://jurnalptik.id/index.php/JIK/article/download/363/139
  15. Nurman, N., Thalib, H., & Razak, A. (2024). Keabsahan Surat Penetapan Tersangka Dan Surat Penghentian Penyidikan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 136-152.
  16. Rosiwa, R., & Iqbal, M. (2018). Pelaksanaan Praperadilan Sebagai Bentuk Pengawasan Terhadap Penyidik Kepolisian. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum, 2(November), 637–648.
  17. Said, A. (2012). Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi Kepolisian dalam Penanganan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Volume 1.
  18. Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. (2004). Penelitian Hukum Normatif “Suatu Tinjauan Singkat”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  19. Suhardjo. (2019). Jurnal Reformasi Hukum, Vol.XXIII No. 2. Kewenangan Praperadilan Dalam Menentukan Tersangka Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Reformasi Hukum, XXIII(2), 132–148.
  20. Sutomo, D. (2023). Lembaga Praperadilan Sebagai Instrumen Pengawasan Horizontal Hakim Dalam Praktik Peradilan Pidana. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(1), 17–34. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.65
  21. Werdaya, I. M. C. (2023). Kekuatan Hukum Bukti Ilmiah Dalam Sistem Pembuktian Tindak Pidana Lingkungan Hidup. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 3750-3770.
  22. Zahira, Z. H., Halik, A. R. A., & Bangun, M. F. A. (2024). Peran Dan Tantangan Wewenang Kepolisian Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Multidisiplin …, 8(6), 375–384. https://sejurnal.com/1/index.php/jimt/article/view/2553%0Ahttps://sejurnal.com/1/index.php/jimt/article/download/2553/2990