Main Article Content
Abstract
Transformasi digital telah mengubah paradigma transaksi hukum, termasuk peran notaris sebagai pejabat umum yang menjamin keabsahan dokumen. Penelitian ini menjadi signifikan karena tidak hanya mengidentifikasi kesenjangan antara praktik notarial konvensional dan realitas digital, tetapi juga memberikan rekomendasi untuk memperkuat kerangka hukum yang mendukung peran notaris dalam ekosistem digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan yang dihadapi notaris dalam transaksi digital serta strategi adaptasi untuk mempertahankan relevansi dan kepatuhan hukum. Kontribusi akademik ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengembangan regulasi dan peningkatan kompetensi notaris, memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengikis prinsip keadilan dan kepastian hukum. Metode penelitian yang akan di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif, penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi. Hasil menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi ketidakpastian regulasi, risiko keamanan siber, dan kebutuhan peningkatan kompetensi teknis. Adaptasi dilakukan melalui penguatan kerangka hukum, integrasi teknologi blockchain, dan kolaborasi dengan otoritas terkait. Penelitian ini menyimpulkan bahwa notaris perlu mengadopsi teknologi secara proaktif sambil memperkuat prinsip legalitas dan perlindungan konsumen.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Irnanda Lucky Ajisaputri, Rika Budi Antawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

References
- Adi Astiti, N. (2018). Penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase. Jurnal Al-Qardh, 3(2), 110-122., https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179.
- Ahmad Junaidi, S. E., MM, C., CFR, C., CPMSA, C., Sunarmin, S. E., Ak, M., & Akt, C. A. (2023). Transformasi Digital dalam Perpajakan: Dampaknya pada Pengelolaan Keuangan Bisnis. Takaza Innovatix Labs.
- Amirudin. (2016). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
- Aprilia, H. M., & Sisdianto, E. (2024). Peran Teknologi Informasi Dalam Meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas Laporan Keuangan Bank Syariah. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(12).
- Candella Angela Anatea Taliwongso, Dientje Rumimpunu, & Muhammad Hero Soepeno, (2022). Kedudukan Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perdata Di Tinjau Dari Pasal 1870 KUH Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 347/Pdt. G/2012/PN. Mdn). Lex Administratum, 10(2).
- Chalid, M. R. I. (2022). Hambatan Dan Prospek Hukum Penyelenggaraan Jasa Notaris Secara Elektronik Di Indonesia Memasuki Era Society 5.0. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1), 251-264.
- Dwitriani, A. A., & Santoso, B. (2023). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Etika Profesionalisme Notaris. UNES Law Review, 6(2), 4718-4730.
- Fairuzia, H., & Velentina, R. A. (2022). Ultimum Remedium Terhadap Keterlibatan Notaris Dalam Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 648-656.
- Hermin, S. H., & Kn, M. (2024). Regulasi Penandatanganan Secara Elektronik Terhadap Akta Autentik. Uwais Inspirasi Indonesia.
- Hutabarat, S. A., Praja, S. J., Suhariyanto, D., Paminto, S. R., Kusumastuti, D., Fajrina, R. M., ... & Abas, M. (2023). CYBER-LAW: Quo Vadis Regulasi UU ITE dalam Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
- Jayanti, R. K. (2024). Menuju Era Akta Lelang Digital: Legalitas dan Tantangan Digitalisasi Minuta Risalah Lelang di Indonesia. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 22(2), 164-177.
- Kumalasari, T. (2019). Konsep “Antargolongan” dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
- Kurniawan, Y. J., Herman Sjahruddin, S. E., Nuraeni, S. E., Swaputra, I. B., Astakoni, D. I. M. P., Par, M., ... & Agustina, E. S. (2023). Digitalisasi manajemen keuangan. Cendikia Mulia Mandiri.
- Marzuki PM. (2011). Penelitian hukum. Edisi ke-11. Jakarta: Kencana.
- Megawati, L., Wiharma, C., & Hasanudin, A. (2023). Peran Teknologi Blockchain Dalam Meningkatkan Keamanan Dan Kepastian Hukum Dalam Transaksi Kontrak Di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 9(2), 410-435.
- Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903-913.
- Rachmawati, S. A. (2024). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Kuasa Mutlak (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
- Ratnagung, C. G. (2024). Analisis Peran Notaris Dalam Pembuktian Dokumen Dan Perjanjian Dalam Hukum Perdata. Bhinneka Multidisiplin Journal, 1(2), 114-120.
- Rizkia, N. D & Fardiansyah H. (2022). Peran notaris dalam transformasi digital dalam rangka kesejahteraan masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum Sasana. 8(2):310–23.
- Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Peran Notaris Dalam Transformasi Digital Dalam Rangka Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 8(2).
- Sugianto, Q. F. (2019). Peluang dan Tantangan Calon Notaris Dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital. Notarius, 12(2), 656-668.
- Suwantara, I. P., & Sukma, P. A. P. (2021). Konsep Cyber Notary Dalam Menjamin Keautentikan Terhadap Transaksi Elektronik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(01), 173-184.
- Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. (2019). Perkembangan sistem pembayaran digital pada era revolusi industri 4.0 di indonesia. Jurnal al-qardh, 4(1), 60-75.
References
Adi Astiti, N. (2018). Penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase. Jurnal Al-Qardh, 3(2), 110-122., https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179.
Ahmad Junaidi, S. E., MM, C., CFR, C., CPMSA, C., Sunarmin, S. E., Ak, M., & Akt, C. A. (2023). Transformasi Digital dalam Perpajakan: Dampaknya pada Pengelolaan Keuangan Bisnis. Takaza Innovatix Labs.
Amirudin. (2016). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Aprilia, H. M., & Sisdianto, E. (2024). Peran Teknologi Informasi Dalam Meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas Laporan Keuangan Bank Syariah. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(12).
Candella Angela Anatea Taliwongso, Dientje Rumimpunu, & Muhammad Hero Soepeno, (2022). Kedudukan Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perdata Di Tinjau Dari Pasal 1870 KUH Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 347/Pdt. G/2012/PN. Mdn). Lex Administratum, 10(2).
Chalid, M. R. I. (2022). Hambatan Dan Prospek Hukum Penyelenggaraan Jasa Notaris Secara Elektronik Di Indonesia Memasuki Era Society 5.0. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1), 251-264.
Dwitriani, A. A., & Santoso, B. (2023). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Etika Profesionalisme Notaris. UNES Law Review, 6(2), 4718-4730.
Fairuzia, H., & Velentina, R. A. (2022). Ultimum Remedium Terhadap Keterlibatan Notaris Dalam Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 648-656.
Hermin, S. H., & Kn, M. (2024). Regulasi Penandatanganan Secara Elektronik Terhadap Akta Autentik. Uwais Inspirasi Indonesia.
Hutabarat, S. A., Praja, S. J., Suhariyanto, D., Paminto, S. R., Kusumastuti, D., Fajrina, R. M., ... & Abas, M. (2023). CYBER-LAW: Quo Vadis Regulasi UU ITE dalam Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Jayanti, R. K. (2024). Menuju Era Akta Lelang Digital: Legalitas dan Tantangan Digitalisasi Minuta Risalah Lelang di Indonesia. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 22(2), 164-177.
Kumalasari, T. (2019). Konsep “Antargolongan” dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
Kurniawan, Y. J., Herman Sjahruddin, S. E., Nuraeni, S. E., Swaputra, I. B., Astakoni, D. I. M. P., Par, M., ... & Agustina, E. S. (2023). Digitalisasi manajemen keuangan. Cendikia Mulia Mandiri.
Marzuki PM. (2011). Penelitian hukum. Edisi ke-11. Jakarta: Kencana.
Megawati, L., Wiharma, C., & Hasanudin, A. (2023). Peran Teknologi Blockchain Dalam Meningkatkan Keamanan Dan Kepastian Hukum Dalam Transaksi Kontrak Di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 9(2), 410-435.
Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903-913.
Rachmawati, S. A. (2024). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Kuasa Mutlak (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Ratnagung, C. G. (2024). Analisis Peran Notaris Dalam Pembuktian Dokumen Dan Perjanjian Dalam Hukum Perdata. Bhinneka Multidisiplin Journal, 1(2), 114-120.
Rizkia, N. D & Fardiansyah H. (2022). Peran notaris dalam transformasi digital dalam rangka kesejahteraan masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum Sasana. 8(2):310–23.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Peran Notaris Dalam Transformasi Digital Dalam Rangka Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 8(2).
Sugianto, Q. F. (2019). Peluang dan Tantangan Calon Notaris Dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital. Notarius, 12(2), 656-668.
Suwantara, I. P., & Sukma, P. A. P. (2021). Konsep Cyber Notary Dalam Menjamin Keautentikan Terhadap Transaksi Elektronik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(01), 173-184.
Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. (2019). Perkembangan sistem pembayaran digital pada era revolusi industri 4.0 di indonesia. Jurnal al-qardh, 4(1), 60-75.