Main Article Content

Abstract

Kemunculan bisnis waralaba tidak diragukan lagi merupakan konsekuensi logis bagi sistem hukum. Untuk menjamin dalam mata hukum atas kedua pihak baik penerima atau pemberi franchise, maka perlu dibentuk lembaga hukum yang tepat untuk mengaturnya di suatu negara. Prosedur penelitian yuridis normatif digunakan dalam penulisan ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analitis untuk melakukan kajian yuridis terhadap akta otentik. Hasil penelitian notaris berperan penting dalam perjanjian franchise karena untuk membuat perjanjian tersebut menjadi lebih sah, diperlukan seseorang berkualifikasi notaris yang memiliki peran sebagai pejabat umum yang mempunyai kekuasaan untuk membuat akta autentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dalam konteks waralaba Indonesia, penerapan akta autentik untuk perjanjian franchise tidak diatur wajib oleh peraturan perundang-undangan. Namun, akta autentik mempunyai daya bukti yang sempurna dan bersifat paksa dalam hal peradilan Preventif, Represif, dan Reprsi yang dapat memastikan suatu tindakan atau pengaturan sesuai hukum dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ada.

Keywords

Peran Notaris Waralaba Perjanjian Franchise

Article Details

How to Cite
Genoveva, S., & Priyono, E. A. (2025). Peran Notaris dalam Perjanjian Franchise. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(2), 509–519. Retrieved from http://www.jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/7128

References

  1. Adjie, H., & Qois, A. N. (2023). Urgensi Akta Perjanjian Kerja Sama Notaris Dalam Bisnis Waralaba Ditinjau Dari Pasal 1245 KUH Perdata. Jurnal HUKUM BISNIS, 7(1), 966–980.
  2. Ahmadi, M. A. (2024). Manajemen Strategi Dalam Meningkatkan Pemasaran Pada Waralaba Menantea Literature Review. Jurnal Ekonomi, Akutansi Dan Organisasi, 1(3), 167-175.
  3. Anshori, & Ghofur, A. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum Dan Etika. UII Press.
  4. Aneboa, M. H. (2020). Perjanjian Franchise (Waralaba). Media Pustaka.
  5. Arthur, A., Jamin, M., & Rustamaji, M. (2023, October). Mewujudkan Kepastian Hukum Perjanjian Waralaba Melalui Akta Perjanjian Yang Dibuat Dihadapan Notaris. In Prosiding Seminar Nasional Penelitian LPPM UMJ (Vol. 1, No. 1).
  6. Astutik, D. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Franchisee Yang Di Rugikan Oleh Franchisor Dalam Perjanjian Franchise. Rechtldee, 15(2), 273–292.
  7. Aulia, I. M. P. (2020). Akibat Hukum Klausula Pemutusan Secara Sepihak Dalam Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) Hak Milik Atas Tanah. Acta Diurnal, 3(2), 225.
  8. Effendi, A. (2014). Franchise Sebagai Strategi Dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Indonesia. Deepublish.
  9. Hably, R. U., & Djajaputra, G. (2019). Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003 K/Pid/2015). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 482.
  10. Hayuningrum, Y. W., & Roisah, K. (2015). Perlindungan Hak Ekonomi Terhadap Penggunaan Merek Dalam Perjanjian Franchise. Law Reform, 11(2), 255.
  11. Imanullah, M. N. (2012). Urgensi Pengaturan Waralaba Dalam Undang-Undang. Yustisia, 1(2), 11–29.
  12. Indriasari, D. P., Syam, A., Jufri, M., & Latiep, I. F. (2023). Pengantar Bisnis Modern. Nas Media Pustaka.
  13. Khairandy, R. (2013). Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan. FH UII Press.
  14. Prajogo, G. (2021). Autentikasi Akta Partij Dalam Digital Signature Oleh Notaris. Indonesian Notary, 3, 123–143.
  15. Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis (1st ed.). Publishing.
  16. Sabhinaya, S. A., & Budiharto, H. S. (2012). Pelaksanaan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Franchise. Diponegoro Law Journal, 1(4), 1–7.
  17. Salim, H. S. (2003). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia. Sinar Grafika.
  18. Sitompul, H. D. (2010). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Franchise. Mercatoria, 3(2).
  19. Sjaifurrachman, & Adjie, H. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju.
  20. Widjaja, G. (2007). Franchise Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Press.
  21. Wibawa, D. G. Y. P., & Lukman, A. (2022). Pencantuman Klausul Tambahan Pada Akta Partij Sebagai Pengamanan Diri Notaris Dari Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 4(6), 2682.