Main Article Content

Abstract

Notaris selalu berusaha melindungi rahasia jabatannya yaitu informasi saat Notaris menjalankan tugasnya sesuai undang-undang, akan tetapi dalam menjaga rahasia Notaris, terdapat permasalahan hukum yaitu ketika ada permasalahan klien. Hal ini menyebabkan penegak hukum ingin memanggil serta mengambil fotokopi minuta dan protokol notaris. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa Majelis Kehormatan Notaris sebagai organisasi ada dengan tugas membantu notaris menjagarahasia jabatannya. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, dengan pendekatan normatif. Hasil dari penelitian ini mengetahui bahwa proses pemanggilan notaris dimulai ketika penegak hukum mengajukan surat permohonan pemanggilan notaris kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Lalu, akan dibentuk Majelis Pemeriksa untuk memeriksa notaris yang bersangkutan sehingga dapat menjawab surat pemanggilan notaris yang diajukan oleh penegak hukum. Alasan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam menjawab permohonan pemanggilan notaris tertulis dalam Pasal 32 dan 33 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Keywords

Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Perlindungan Hukum

Article Details

How to Cite
Hartono, L. V. T., & Hafidh, M. (2025). Tugas Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam Menanggapi Permintaan Pemanggilan Notaris yang Diajukan oleh Penegak Hukum. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(2), 431–442. Retrieved from http://www.jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/7101

References

  1. Adjie, Habib. (2011). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Refika Aditama.
  2. Aziza, Qonitah Annur, dkk. (2020). Penormaan dan Pelaksanaan Kewajiban Ingkar Notaris. Jurnal Perspektif Hukum, *20*(2), 295.
  3. Costa, Debora Natalia Christie Da, & Steviedacosta&partners. (2018). Kepastian Hukum Mekanisme Kerja Persekutuan Perdata Notaris Berkaitan Dengan Pembuatan Akta. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, *3*(2), 303.
  4. Dewi, Ni Luh Putu Sri Purnama, dkk. (2018). Hak Ingkar Notaris Sebagai Wujud Perlindungan Hukum. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, *3*(1), 151.
  5. Fatriansyah, F. (2023). Peran Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Notaris Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 291-298.
  6. Hermawan, Udi, & Chalim, Munsyarif Abdul. (2017). Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dalam Memberikan Persetujuan Terhadap Pemanggilan Notaris Oleh Penegak Hukum. Jurnal Akta, *4*(3), 453.
  7. Indonesia. (2014). *Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris*.
  8. Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
  9. Iryadi, I. (2020). Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(3), 481.
  10. Irawan, A. (2018). Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah desa dalam penyelenggaraan tugas pembantuan dari pemerintah kabupaten/kota ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2), 55-67.
  11. Iswaningsih, M. L., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 478-484.
  12. Mardiansyah, A., Adisti, N. A., Rs, I. R., Nurliyantika, R., & Ramadhan, M. S. (2020). Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Pada Proses Penyelidikan Suatu Perkara Tindak Pidana Yang Melibatkan Notaris. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(1), 48-58.
  13. Nikmah, A. A. (2023). Kesinkronan Peraturan Perundang-undangan tentang Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Novum: Jurnal Hukum, 63-75.
  14. Pihang, Herdy Laban Nariwo, dkk. (2016). Peran Majelis Kehormatan Notaris Dalam Memberikan Persetujuan Kepada Penegak Hukum Ketika Memeriksa Notaris Yang Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Pidana Saat Menjalankan Jabatannya Sebagai Notaris (Studi Kasus Di Majelis Kehoratan Notaris, Jakarta). BLSJ, 23.
  15. Putra, G. I., Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2023). Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris. Indonesia Berdaya, 4(2), 679-688.
  16. Samudera, S. A., Saidin, S., & Saihaan, R. H. (2021). Konsep Cyber Notary dalam perspektif asas tabellionis officium fideliter exercebo menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Normatif, 1(2), 86-90.
  17. Siahaan, Rudy Haposan, dkk. (2022). Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 1. Media Sains Indonesia.
  18. Sulihandari, Hartanti, & Rifiani, Nisya. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Dunia Cerdas.
  19. Tjukup, Ketut, dkk. (2016). Akta Notaris (Akta Autentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata. Acta Comitas, *2*(1), 181.
  20. Toruan, H. D. L. (2020). Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 435-458.
  21. Valentino, F., & Dahana, C. D. (2022). Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Jabatan Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 7(2), 330-342.
  22. Wardhani, Lidya Christina. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Lex Renaissance, *2*(1), 58.
  23. Widiada, Made Pramanaditya, dkk. (2018). Eksistensi Majelis Kehormatan Notaris dalam Perlindungan Hukum terhadap Notaris. Jurnal Ilmu Hukum, *4*(3), 10.
  24. Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114-123.