Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaaan Agung. Kejaksaan Agung adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang diharuskan memiliki kepastian hukum untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat. Implementasi keadilan restoratif, bertujuan untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan hak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat Victimless Crime. Metode yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelesaian perkara narkotika melalui restoratif justice mengacu pada Peraturan Kejakasaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Penuntutan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restoratif sebagai pengaplikasian asas dominus litis jaksa. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian perkara restorative justice mengedepankan penyembuhan kepada para pengguna dan mengurangi resiko dari over crowding yang terjadi di lapas.penyelesaian ini pun memberikan manfaat yang banyak tidak hanya kepada negara melainkan kepada setiap para pengguna untuk sembuh total dari ketergantungan penggunaan narkotika secara illegal. Dari penegakan peraturan tersebut memiliki harapan jangka panjang untuk membasmi penyebaran narkotika di Indonesia.

Keywords

Narkotika Pemakai Restorative Justice Kejaksaan Agung

Article Details

How to Cite
Risfidhiyaa, A., & Hidayati, M. N. (2025). Implementasi Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejaksaan Agung. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(2), 627–638. Retrieved from http://www.jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/7094

References

  1. Affan, I., & Rahmadani, G. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Hukum Progresif. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 23(1), 65–74. https://doi.org/10.30743/jhk.v23i1.8101
  2. Amanda, A., & Syahputri, D. (2024). Bagi Penyalahguna Narkotika. 4(1), 143–149.
  3. Djaelani, A., & Kristiawant. (2022). Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 14–21. https://doi.org/10.33319/yume.v8i2.133
  4. Fatahilla, K., Rahman, S., & Badaru, B. (2022). Efektifitas Pemidanaan Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 743–757. http://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/832/887
  5. Haris, O. K., Rizky, A., Nur, F., & Hermanto, N. A. (2024). Penerapan Prinsip Restorative Justice terhadap Pecandu Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana. Halu Oleo Legal Research, 6(1), 47–57.
  6. Hasibuan, L. R., Sendy, B., & Tarigan, V. C. E. (2022). Penerapan Konsep Restorative Justice Pada Kasus Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Seminar of Social Sciences Engineering & Humaniora SCENARIO, 1961, 506–519.
  7. Herman, Haris, O. K., Hidayat, S., Hendrawan, Tatawu, G., & Nalle, D. F. (2022). Penghentian Penuntutan Terhadap Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif. Halu Oleo Legal Research, 4(2), 322–341. https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/
  8. Herman, Nurmawati, K., Bernadete, & Priyanto. (2022). Restoratif Justice Terhadap Anak Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4, 1349–1358.
  9. Hidayat, T., Sinaulan, R. L., & Mau, H. A. (2023). Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif. 24(October), 1–12.
  10. History, A., & Cases, C. (2024). Klasifikasi Penyelesaian Perkara Pidana dengan Sistem Restorative Justice 1. 6(1), 552–563.
  11. Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 180–193. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art14
  12. Lawalata, J. H., Alfaromona Sumarez Titahelu, J., & Latupeirissa, J. E. (2022). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 91–112.
  13. Muliyah, P., Aminatun, D., Nasution, S. S., Hastomo, T., Sitepu, S. S. W., & Tryana. (2020). Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika. Journal GEEJ, 7(2), 27–34.
  14. Rahim, M. H. P., Ismail, D. E., & Apripari. (2024). Hambatan Pelaksanaan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Narkotika Di Kepolisian Resort Gorontalo Kota. 2(2), 258–266. https://doi.org/10.51903/jaksa.v1i3.14670
  15. Rambey, G. (2023). Peniadaan Pidana Dalam Perspektif Restoratif Justice. Jurnal Kajian Hukum, 4(1), 22–35.
  16. Ratu, M. (2023). Telaah Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Implementasi Konsep Restorative Justice Menurut Undang – Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(5), 1862–1873. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i5.982
  17. Rauf, S., & Rosmaidar, R. (2022). Tinjauan Yuridis Pemidanaan terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmiah Dikdaya, 12(2), 575. https://doi.org/10.33087/dikdaya.v12i2.362
  18. Romdoni, M., & Fitriasih, S. (2022). Disparitas Pemidanaan Dalam Kasus Tindak Pidana Khusus Narkotika Di Pengadilan Negeri Tangerang. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 287–298. https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.287-298
  19. Scondery, A. (2024). Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Pada Tahap Penyidikan (Studi Pada Satuan Reserse Narkoba Polres Serang). Journal SYNTAX IDEA, 6(08), 3772–3779.
  20. Sumiaty, & Oktopianus. (2022). Nilai-Nilai Ritual Mappoli’ Au dan Implementasinya bagi Masyarakat Toraja. Sang Pencerah Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 8(2), 395–406. https://doi.org/10.35326/pencerah.v8i2.1865%0A
  21. Vidiasari, D. (2024). Rekonstruksi Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Pembaharuan Hukum Pidana Bagi Penyalahguna Narkotika. Jurnal Transparasi Hukum, 7(1), 1–17.
  22. Wirawan Pratiwie, D. (2022). Yuriska : Jurnal Ilmu Hukum Pembuktian Penyalahguna Narkotika Dalam Rangka Penerapan Asas Restorative Justice (Studi Perkara Tindak Pidana Nomor: 396/Pid.Sus/2021/PN Smr ). Agustus 2022, 14(2). https://journal.uwgm.ac.id/index.php/yuriska
  23. Yudha, M. R., & Yulianis, M. S. F. (2024). Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak Dengan Menerapkan Restorative Justice. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(8), 43–52. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/234%0Ahttps://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/234/261
  24. Yuli W, Y., & Winanti, A. (2019). Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1069