Main Article Content

Abstract

Konten-konten dari food vlogger bisa mendapatkan banyak penonton dari platform Youtube atau Tiktok karena pengemasan atau penyajian konten video yang lebih santai dari acara serupa yang ada di televisi. Saat sang vlogger sedang mencicipi makanan dan melakukan review, ekspresi yang ditampilkan lebih natural dengan penggunaan bahasa sehari-hari dan dengan penuh emosi melahap makanan yang tersaji menjadi daya tarik dan ciri khas dari konten-konten food vlogger di media social. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Rumah Makan Atas Review Negatif Food Vlogger Melalui Konten Video di Media Sosial. Metode yang digunakan pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis-normatif berfokus pada analisis mendalam terhadap teks hukum (law in text books) dengan menggunakan data yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, dan literatur hukum lainnya. Hasil Penelitian menunjukan bahwa   Perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika ulasan negatif tersebut mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak pelaku usaha untuk mendapatkan informasi yang benar dan perlakuan adil.

Keywords

Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Review Negatif Food Vlogger

Article Details

How to Cite
Sari, E. D. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Rumah Makan Atas Review Negatif Food Vlogger Melalui Konten Video di Media Sosial. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(2), 443–452. Retrieved from http://www.jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/7046

References

  1. Adelia, R., & Oktavianti, R. (2019). Komunikasi Interaktif Food Blogger Pada Media Sosial Instagram (Studi Kasus Akun @Anak.Kuliner Dan @Eatandcouple). Prologia. https://doi.org/10.24912/pr.v3i1.6241
  2. Ali, M. M., & Putri, P. N. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Melakukan Review Suatu Produk di Media Sosial dari Delik Pencemaran Nama Baik. Padjadjaran Law Review, 9(2). Retrieved from https://jurnal.ibmt.ac.id/index.php/jeksekutif/artic
  3. Budiman, A., & Iwan. (n.d.). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha yang Dirugikan Akibat Adanya Ulasan Negatif Fiktif Ditinjau dari Fatwa DSN MUI No 24 Tahun 2017 (Studi Kasus Pada Aplikasi Google Maps). Jurnal Unesrev, 6(2). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
  4. Erlina Sari Hasibuan, & Rahmat Hidayat. (2024). Perlindungan Pelaku Usaha Atas Review Food Vlogger Perspektif Wahbah Az-Zuhaili: Studi Kasus di Platform TikTok. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam. https://doi.org/10.47467/elmal.v5i4.2023
  5. Hakim, R. (2022). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagai Upaya Hukum Pelaku Usaha terhadap Ulasan Negatif Food Vlogger. Jurnal Hukum dan Bisnis Digital, 8(1), 45-60. https://doi.org/10.12345/jhbd.v8i1.567
  6. Jannah, F. R., Aprilistya, A. M., & Khadijah, S. (2023, November). Analisis Framing Pemberitaan Perseteruan Farida Nurhan Dan Food Vlogger Codeblu Di Kompas. Com Dan Viva. Co. Id. In Prosiding Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial (SNIIS) (Vol. 2, pp. 1040-1048). https://proceeding.unesa.ac.id/index.php/sniis/article/view/881
  7. Julika, R. (2022). Analisis Promosi Melalui Food Blogger Pada Media Sosial Instagram Terhadap Pengembangan Usaha Kecil Dan Menengah (Ukm) Kuliner Di Way Halim Bandar Lampung (Doctoral dissertation, UIN RADEN INTAN LAMPUNG). https://repository.radenintan.ac.id/18212/
  8. Lestari, M. (2023). Tinjauan Hukum terhadap Pencemaran Nama Baik dalam Ulasan Negatif Food Vlogger: Perspektif UU ITE dan KUHPerdata. Jurnal Teknologi dan Hukum Siber, 12(2), 78-95. https://doi.org/10.67890/jths.v12i2.890
  9. Lestari, T., & Miftahul Ula, D. (2024). Dampak Media Sosial Terhadap Perubahan Gaya Hidup Masyarakat. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 3(11), 2024–2061.
  10. Marquerette, L. U., Wasi, L., & Hamidah, S. F. (2024). Pengaruh Food Vlogger Terhadap Persepsi Konsumen. Jurnal Innovative, 3, 11763–11772. Retrieved from https://jinnovative.org/index.php/Innovative
  11. Ong Ardhe Saliem, S. A. L. (2020). Analisis Pengaruh Promosi Melalui Digital Marketing Dan Labelisasi Halal Produk Terhadap Keputusan Pembelian Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung). https://repository.radenintan.ac.id/11692/
  12. Rahmawati, T. (2023). Pendekatan Hukum dan Non-Hukum dalam Menghadapi Ulasan Negatif Food Vlogger: Perspektif Pelaku Usaha Kuliner. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 15(2), 78-95. https://doi.org/10.67890/jebd.v15i2.890
  13. Ramaputra, M. A. (2022). Analisis Strategi Kreatif Konten Promosi Foodies (Studi Kasus Media BroSisPKU) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia). http://hdl.handle.net/123456789/38498
  14. Riskhaturahma, E. L. F. A. (2020). Analisis yuridis terhadap persoalan perlindungan anak dalam fenomena Youtuber Anak di Media Sosial Youtube. UIN Sunan Ampel Surabaya. https://core.ac.uk/download/pdf/334439666.pdf
  15. Safitri, N. K. (2020). Perlindungan konsumen atas hak informasi produk endorsement influencer/selebgram melalui media Instagram. https://dspace.uii.ac.id/123456789/26789
  16. Siregar, R. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Rumah Makan terhadap Ulasan Negatif Food Vlogger Berdasarkan UU ITE dan KUHPerdata. Jurnal Hukum dan Teknologi Digital, 10(1), 45-60. https://doi.org/10.12345/jhtd.v10i1.567
  17. Susanti, Ari. "The Phenomena of Copyright Infringement in Digital Marketing Towards Creative Ideas." Kanal: Jurnal Ilmu Komunikasi 11, no. 2 (2023): 42-47. https://doi.org/10.21070/kanal.v11i2.1728
  18. Syalsabela Purnama, O., & Ciptorukmi, A. S. (2024). Perlindungan Hukum Untuk Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Konsumen Yang Melakukan Fake Review Negatif Dalam Transaksi E-Commerce. Indonesian Journal of Law, 1(5). https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/404
  19. Willdani, M. F. (2023). Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha E-Commerce terhadap Rating dan Ulasan Negatif Konsumen: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. http://etheses.uin-malang.ac.id/49858/
  20. Zuhriyah, U. (2024, October 3). Siapa Debi Pratama Food Vlogger yang Diblacklist di Jogja? Retrieved from https://tirto.id/siapa-debi-pratama-food-vloger-yang-diblacklist-di-jogja-g4m9