Main Article Content

Abstract

Tindak Pidana Penganiayaan merupakan Tindakan yang sangat berbahaya, karena hal tersebut dapat membuat diri seseorang mengalami luka-luka, Tindak Pidana Penganiayaan dapat menimbulkan luka ringan, luka berat bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kesadaran dan kepatuhan hukum anak dibawah umur terhadap tindak pidana penganiayaan berat dalam menanggulangi perbuatan kriminalitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif untuk mengkaji urgensi kesadaran dan kepatuhan hukum anak di bawah umur terhadap tindak pidana penganiayaan berat. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang berfokus pada analisis dokumen hukum, putusan pengadilan, dan literatur akademis terkait. Penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan hukum anak di bawah umur terhadap tindak pidana penganiayaan berat memiliki peran krusial dalam menanggulangi kriminalitas. Mayoritas responden yang memiliki pemahaman mendalam tentang konsekuensi hukum cenderung menghindari perilaku kekerasan, sementara rendahnya kesadaran hukum berkorelasi dengan peningkatan risiko pelibatan dalam tindak pidana. Edukasi hukum sejak dini melalui sekolah dan keluarga terbukti efektif meningkatkan kepatuhan, sehingga mengurangi angka pelanggaran. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan preventif berbasis pemahaman hukum lebih berkelanjutan dibandingkan sanksi represif semata dalam mencegah penganiayaan oleh anak.

Keywords

Peran Pemerintah anak dibawah umur Bullying Kekerasan

Article Details

How to Cite
Setiyanto, A. (2025). Urgensi Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Anak dibawah Umur terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat dalam Menanggulangi Perbuatan Kriminalitas. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(2), 388–404. Retrieved from http://www.jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/7016

References

  1. Astuti, R., Eddy, T., & Nadirah, I. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang Dilakukan oleh Orangtua. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(3), 1660-1678.
  2. Bahanan, U. F., & Supriyad, A. (2023). Manajemen Komunikasi Politik Melalui Media Digital Dalam Menekan Kasus Kekerasan Anak Oleh Komnas PA. Journal Human Resources 24/7: Business Management, 1(3), 35-44.
  3. Destriana, H., Damayanti, H., & Fatrurohman. (2024). Peran kepolisian dalam menangani tawuran antar pelajar dalam perspektif hukum pidana di Indonesia. QAIMUDDIN: Journal of Constitutional Law Review, 3(2).
  4. Dewi, N. K. C. P., & Remaja, I. N. G. (2021). Efektivitas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Buleleng Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Di Kabupaten Buleleng. Kertha Widya, 8(1), 156-175.
  5. Dwiatmodjo, H. (2011). Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas. Jurnal Dinamika Hukum, 11(2). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.2.91
  6. Dwipayana, I. K. B., Widyantara, I. M. M., & Suryani, L. P. (2022). Kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 207–211. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4463.207-211
  7. Fadini, S. A., Lasmadi, S., & Rakhmawati, D. (2022). Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak jalanan: Penanggulangan dan permasalahannya. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3, 43–50. https://arenahukum.ub.ac.id/
  8. Fitriani, A. (2019). Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan hukum anak di bawah umur dalam tindak pidana penganiayaan berat. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(2), 45-60.
  9. Getsumeda, D. G. A., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2021). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Gianyar. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 339–345. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3438.339-345
  10. Harefa, D., & Fatolosa Hulu, M. M. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. Pm Publisher.
  11. Harnadi, D. (2020). Hukum Negara vis a vis Hukum Masyarakat: Perspektif Sosiologi Hukum (Vol. 1). Licensi.
  12. Ismaidar, Rahmayanti, & Panenggaran, N. (2024). Kajian hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan. Jurnal Darma Agung, 32(1), 431–439. https://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i1.4143
  13. Jatmiko, D. (2021). Kenakalan remaja klithih yang mengarah pada konflik sosial dan kekerasan di Yogyakarta. Jurnal Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(2), 129-150.
  14. Karina, I. (2023). Tinjauan kriminologi terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan. Fiat Iustitia: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 189–199. https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2534
  15. Kurniawan, K. (2021). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan anak. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 1(1), 54. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.23843
  16. Mahendra, I. G. A. P. (2022). Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Pelaku Di Bawah Umur Dengan Penerapan Asas Restorative Justice. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1), 99-145.
  17. Mandey, T. B. A. (2021). Hak Pengasuhan Anak Akibat Terjadinya Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lex Privatum, 9(9).
  18. Muharram, A., Hadedde, A. W., & Natsif, A. F. (2021). Pertanggungjawaban hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan: Analisis perbandingan hukum pidana Islam dan positif. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 2(3), 721–725. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/19332
  19. Muizzudin, A. H., & Anwar, M. W. (2023). Tinjauan Yuridis Relevansi Pasal 41 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hak Asuh Anak Pasca Perceraian. Al-Akmal: Jurnal Studi Islam, 2(3), 50-62.
  20. Presiden Republik Indonesia. (2023). *Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan.
  21. Putri, N. A., et al. (2020). Penanggulangan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polres Kota Magelang. Borobudur Law Review, 2(2), 102–115. https://doi.org/10.31603/burrev.3890
  22. Rahayu, S., & Wibawa, I. (2024). Peran pembimbing kemasyarakatan Bapas Pati dalam proses diversi anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(1), 180–188. https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.180-188
  23. Sagita, A. N. (2024). Upaya perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual atau penganiayaan anak di bawah umur. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17, 1–4. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1097
  24. Sidauruk, J. (2020). Kedudukan Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Sedarah Ditinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Visi Sosial Humaniora, 1(2), 239-249.
  25. Silalahi, J. F. (2024). Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Perwujudan Asas Perlindungan Korban (Studi Putusan No. 585/Pid. Sus/2023/Pt Mdn).
  26. Sitorus, B. (2020). Urgensi kesadaran hukum anak di bawah umur dalam pencegahan tindak pidana penganiayaan berat. Jurnal Ilmu Hukum Progressive, 8(1), 78-92.
  27. Wibowo, C. (2021). Efektivitas pendekatan preventif dan represif dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan oleh anak. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(3), 112-130.
  28. Wulandari, H., & Afifah, J. N. (2023). Bullying hingga kekerasan, masa depan anak usia dini mulai terancam. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(16), 325-336.
  29. Yuliani, I., & Simatupang, M. H. (2023). Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar. Al Qadhi, 1(2), 105–114. https://doi.org/10.62214/jaq.v1i2.137