Main Article Content

Abstract

Penelitian ini akan mengkaji tentang Pemberian Uang Pengganti (Iwadh) dalam Kasus Cerai Khulu’ (Studi pada Pengadilan Agama Kota Baubau). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberian uang pengganti (iwadh) dalam kasus cerai khulu’ di Pengadilan Agama Kota Baubau, factor penghambat dan pendukung implementasi pembayaran uang pengganti (iwadh) dalam kasus cerai khulu’ di Pengadilan Agama Kota Baubau, serta untuk mengetahui pandangan hokum dalam pembayaran uang pengganti (iwadh) dalam kasus cerai khulu’ di Pengadilan Agama Kota Baubau menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed reseach) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada proses pembayaran uang pengganti (iwadh) dalam kasus cerai khulu’ di Pengadilan Agama Kota Baubau dilakukan dihadapan hakim ataupun di depan kasir. Sementara factor penghambat dan pendukung implementasi pembayaran uang pengganti (iwadh) dalam kasus cerai khulu’ yaitu ketika pihak istri tidak dapat menyanggupi uang pengganti (iwadh) yang diminta oleh suaminya sehingga sekaran ini lebih banyak yang mengajukan cerai biasa daripada cerai khulu’. Dan pandangan hokum pembayaran uang pengganti (Iwadh) dalam kasus cerai khulu’ menurut hokum Islam dapat dilihat dalam surah al Baqarah ayat 299 dan kebolehan memberikan uang pengganti (iwadh) terdapat dalam hadits Nabi adalah sabdanya dari Annas bin Malik menurut riwayat al Bukhari.

Keywords

Cerai Khulu Iwadh Pembayaran

Article Details

How to Cite
Arfin, M. A., Hanuddin, L., & Madi. (2024). Pemberian Uang Pengganti (Iwadh) dalam Kasus Cerai Khulu’ (Studi pada Pengadilan Agama Kota Baubau). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(4), 1121–1130. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i4.6370

References

  1. Almahisa, Y. S., & Agustian, A. (2021). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27-36.
  2. Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 22(1), 48-64.
  3. Anggraeniko, L. S., Kania, D., & Saepullah, U. (2022). Marital Rape Sebagai Suatu Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Positif Indonesia. Asy-Syari'ah, 24(1), 161-178.
  4. Astuti, M., & Nadirah, I. (2023). The Pemberian Hadiah Pelangkahan dalam Pernikahan Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam: Makna Pemberian Hadiah Pelangkah Kepada Saudara Kandung Dalam Pernikahan. Journal of Indonesian Adat Law, 4(1).
  5. Aziz, A., Azzam, M., dan Hawwas,A.W.S., 2009, Fikih Munakahat, Cetakan II, Jakarta: Amzah
  6. Basri, S. (2020). Hukum Waris Islam (Fara’id) dan Penerapannya dalam Masyarakat Islam. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(2), 37-46.
  7. Dianto, I. (2018). Peranan dakwah dalam proses pengembangan masyarakat Islam. Hikmah: Jurnal Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam, 12(1), 98-118.
  8. Firnando, F., Anwar, C., & Syafe'i, I. (2023). Khazanah Pendidikan Islam Berbasis Kearifan Lokal: Analisis Nilai dalam Tradisi Manjau-Maju Perkawinan Adat Lampung Saibatin. Hikmah, 20(1), 13-30.
  9. Gultom, P. L. M., Suryadi, D., Rezani, R. M., Prayuda, A., Syahroni, F. N., & Ramadhani, R. (2023). Strategi Guru Kelas dalam Membentuk Akhlakul Karimah Peserta Didik Kelas IV di Sekolah Dasar 111/I Muara Bulian. Journal on Teacher Education, 4(3), 93-101.
  10. Hartatiningsih, S., Sumarjoko, S., & Ulfa, H. (2022). Fenomena Pantangan Menikah di Bulan Suro Prespektif Hukum Islam (Studi di Desa Sukomarto, Jumo, Temanggung). AMORTI: Jurnal Studi Islam Interdisipliner, 68-78.
  11. Juandini, E. (2023). Perspektif hukum positif dan hukum islam di Indonesia terhadap perkawinan beda agama. Journal on Education, 5(4), 16405-16413.
  12. Mulyana, D., Sukandar, A., & Setiawan, M. (2022). Strategi Pembelajaran Guru Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Akhlakul Karimah Peserta Didik Di SMA IT Mekarjaya Garut. Edunity Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan, 1(02), 49-54.
  13. Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111-122.
  14. Musyarrafa, N. I., & Khalik, S. (2020). Batas Usia Pernikahan Dalam Islam; Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab.
  15. Patampari, A. S. (2020). Konsekuensi Hukum Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2(2), 86-98.
  16. Rachman, A., Thalib, P., & Muhtar, S. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam Dan Hukum Administrasi. Prenada Media Group.
  17. Rizaluddin, F., Alifah, S. S., Khakim, M. I., & Geertz, C. (2021). Konsep Perhitungan Weton dalam Pernikahan Menurut Perspektif Hukum Islam. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 12.
  18. Safitri, M. A., & Mustafa, A. (2021). Tradisi Perhitungan Weton dalam Pernikahan Masyarakat Jawa di Kabupaten Tegal; Studi Perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab.
  19. Tanjung, A. A., & Ariyadi, A. (2021). Hubungan dalam pernikahan jarak jauh menurut hukum islam. Mitsaqan Ghalizan, 1(1), 56-71.
  20. Widiyanto, H. (2020). Konsep pernikahan dalam Islam (Studi fenomenologis penundaan pernikahan di masa pandemi). Jurnal Islam Nusantara, 4(1), 103-110.
  21. Yuliana, E., & Zafi, A. A. (2020). Pernikahan adat Jawa dalam perspektif hukum Islam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 8(02), 315-326.