Main Article Content

Abstract

Dalam pelaksanaannya, reforma agraria didukung oleh dua kegiatan besar, yaitu reformasi aset dan reformasi akses. Reformasi aset diwujudkan melalui kegiatan legalisasi aset. Hasil utama dari kegiatan ini adalah sertifikat tanah. Sedangkan reformasi akses adalah menciptakan akses perbankan bagi masyarakat melalui kegiatan PTSL. Orang yang memegang sertifikat tanah dapat meminjam untuk mendapatkan modal dari bank untuk memulai bisnis. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan analisis bahan pustaka, serta penelitian pencarian bahan di internet termasuk artikel dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penulisan ini. Kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif analitis dan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, wilayah Kabupaten Malang sebagai wilayah yang terletak di dataran tinggi tentu memiliki potensi sumber daya alam yang dapat dikelola agar menciptakan manfaat serta kesejahteraan, dan tentunya dapat dijadikan sebagai pendapatan daerah. Penetapan subjek reforma agraria sejalan bersamaan dengan penetapan objek reforma agraria. Proses penetapan persyaratan subjek penerima reforma agraria dilakukan oleh Bupati melalui Sidang PPL yang disidangkan berdasarkan Draft Sidang PPL yang disusun oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang. Draft Sidang PPL tersebut memuat inventarisasi & identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan yang dijadikan acuan untuk menetapkan syarat-syarat subjek penerima reforma agraria. Legalisasi aset dapat dilaksanakan berdasarkan SK Redistribusi yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, dari SK Redistribusi tentu berdasarkan subjek dan objek reforma agraria yang telah memenuhi persyaratan. Setelah SK Redistribusi diterbitkan, menjadi dasar/legalitas untuk dilakukannya Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat. Setelah itu, subjek penerima TORA berhak mendapatkan sertipikat tanah dari pelaksanaan redistribusi tanah.

Keywords

Kabupaten Malang Legalisasi Aset Reforma Agraria

Article Details

How to Cite
Ramadhan, M. R., & Octarina, N. F. (2022). Legalisasi Aset dalam Reforma Agraria di Kabupaten Malang. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 8(4), 1159–1174. https://doi.org/10.35326/pencerah.v8i4.2693

References

  1. Ady Thea DA. (2019). Perpres Reforma Agraria Perlu Diperkuat Menjadi UU. Diambil 25 Juli 2022, dari hukumonline.com website: https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5d38a0ffb0336/perpres-reforma-agraria-perlu-diperkuat-menjadi-uu
  2. Ady Thea DA. (2022). Pelaksanaan Reforma Agraria Butuh Terobosan Hukum dan Libatkan Masyarakat. Diambil 27 November 2022, dari hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/berita/a/pelaksanaan-reforma-agraria-butuh-terobosan-hukum-dan-libatkan-masyarakat-lt62a711e955618/
  3. Ana Silviana. (2012). Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Pandecta, 7(1), 114.
  4. Atrbpn.go.id. (2020). Kantah Kabupaten Malang Berikan Akses Reform di Desa Maguan. Diambil 25 Juli 2022, dari atrbpn.go.id website: https://www.atrbpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/kantah-kabupaten-malang-berikan-akses-reform-di-desa-maguan-91551
  5. Bachriadi, D. (2017). Reforma Agraria Untuk Indonesia-Kritik Atas Reforma Agraria a la SBY. Seri Working Paper Kebijakan Agraria dan Pembangunan Paska Orde Baru, 1(7), 3–4.
  6. Dila Nashear. (2020). Guna Menjaga Legalitas, Masyarakat Bisa Manfaatkan Program PTSL. Diambil 25 Juli 2022, dari rmoljabar.com website: http://www.rmoljabar.com/read/2019/02/28/94873/Guna-Menjaga-Legalitas,-Masyarakat-Bisa-Manfaatkan-Program-PTSL-
  7. Malangkab.go.id. (2018a). Pariwisata. Diambil 25 Juli 2022, dari malangkab.go.id website: http://www.malangkab.go.id/site/read/subrubrik/21/pariwisata.html
  8. Malangkab.go.id. (2018b). Produk Unggulan Pertambangan. Diambil 25 Juli 2022, dari malangkab.go.id website: http://www.malangkab.go.id/site/read/detail/236/produk-unggulan-pertambangan.html
  9. Malangkab.go.id. (2018c). Selayang Pandang. Diambil 25 Juli 2022, dari malangkab.go.id website: http://www.malangkab.go.id/site/read/detail/79/selayang-pandang.html
  10. Malangkab.go.id. (2018d). Wisata Agro Kebun Teh Lawang. Diambil 25 Juli 2022, dari malangkab.go.id website: http://www.malangkab.go.id/site/read/detail/241/wisata-agro-kebun-teh-lawang.html
  11. Malangkab.go.id. (2018e). Wisata Petik Jeruk. Diambil 25 Juli 2022, dari malangkab.go.id website: http://www.malangkab.go.id/site/read/detail/289/wisata-petik-jeruk.html
  12. Miranti, Harinda Bonita. (2020). Pelaksanaan Legalisasi Aset oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang. Malang.
  13. Nurjannah. (2014). Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Sebagai Induk Landreform. Al-Daulah, 3(2), 194.
  14. Rizkie Fauzian. (2020). Reforma Agraria Melalui Legalisasi Aset dan Redistribusi Tanah. Diambil 27 November 2022, dari medcom.id website: https://www.medcom.id/properti/news-properti/nbwlle5k-reforma-agraria-melalui-legalisasi-aset-dan-redistribusi-tanah
  15. Ronald Saija, dkk. (2020). Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Adat Marga dalam Kebijakan Penataan Aset Reforma Agraria Di Kabupaten Maluku Tenggara. SASI, 26(1), 103–104. Diambil dari https://media.neliti.com/media/publications/315960-status-kepemilikan-hak-atas-tanah-adat-m-184635eb.pdf
  16. Supriadi. (2016). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.